Palembang CN, Ketua Umum Cakar Sriwijaya menyoroti adanya timbunan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Timbunan tersebut dinilai meresahkan warga karena memakan bahu jalan dan berpotensi mempersempit aliran sungai di kawasan sekitar. Yang Mana Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna, Kel.Kuto Batu, Kec.Ilir Timur 3 Kota Palembang,Minggu,21/09/2025
Menurut Ketua Umum Cakar Sriwijaya, kegiatan pembangunan maupun penimbunan harus mematuhi aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan banjir serta mengganggu akses lalu lintas warga.
“Kami meminta aparat terkait segera turun ke lapangan untuk mengecek dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai pembangunan justru merugikan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Organisasi Cakar Sriwijaya menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pembangunan agar tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun sosial di kemudian hari.(Anes CN)













