Wabup Pakpak Bharat terima penyerahan pembayaran utang dana bagi hasil(DBH)

oleh

Pakpak Bharat,CN.

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H. Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd atas nama Bupati Pakpak Bharat menerima penyerahan pembayaran Utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bersama para Kepala Daerah lain se Sumatera Utara, Mutsyuhito menerima pembayaran DBH ini langsung dari Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara (08/08/2025).

example banner

Dana tersebut merupakan sebagian kewajiban DBH untuk periode 2023–2024. Bobby mengatakan, penyerahan dana ini merupakan bentuk wujud nyata dari komitmennya untuk menyelesaikan utang DBH kepada Kabupaten/Kota.

BACA  Pembukaan Turnamen Volly Ball Putra Kapolres Kampar Cup 2026 Resmi Digelar, 16 Tim Siap Bersaing

Dengan disalurkannya ini, Pemerintah Daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga, yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program Pemerintah, program pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, ucap Bobby Nasution.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan persentase tertentu. Dana ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sehingga diharapkan dapat memperbaiki keseimbangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah serta memperhatikan potensi Daerah penghasil. Secara umum, DBH terdiri dari DBH Pajak (seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Cukai Hasil Tembakau) serta DBH Sumber Daya Alam (misalnya kehutanan, mineral, migas, panas bumi dan perikanan).

BACA  Respon Cepat Call Center 110 Polres Tebing Tinggi Tindak lanjuti Laporan Gangguan Ketertiban di Jalan Thamrin

Dana Bagi Hasil juga mencakup fungsi sebagai instrumen transfer fiskal yang tidak hanya memperkuat Otonomi dan kemandirian keuangan Daerah, tetapi juga mengurangi ketimpangan fiskal akibat perbedaan potensi dan kemampuan Daerah dalam menghasilkan pendapatan. Dengan adanya DBH maka Daerah yang memiliki sumber daya alam dan potensi pajak lebih tinggi memperoleh bagian yang setara, sekaligus membantu Daerah lain melalui mekanisme pemerataan. DBH menjadi sumber pembiayaan penting yang mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik di Daerah serta mengkoreksi dampak eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.(JS)

BACA  Lagi Tidur, Digrebek Polisi Sektor Pasir Penyu, Simpan 5 Paket Sabu

No More Posts Available.

No more pages to load.