Unit Reskrim Polsek Muara Pinang dan Timsus Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Ditangkap

oleh

Empat Lawang, SUMSEL. CN – Unit Reskrim Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, 23 November 2025.

 

example banner

Peristiwa perampokan ini menimpa korban bernama FANI ARDIANSYAH bin MURDOKO (Sopir) asal Desa Trirahayu, Pesawaran, Lampung, pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

 

Modus Operandi: Korban yang saat itu sedang mengemudikan mobil truk pengangkut durian, diadang oleh tiga orang pelaku yang menggunakan mobil pickup Carry hitam di jalan lintas Desa Pajar Menang.

BACA  Video Pekerja Tanpa APD Beredar, Outsourcing PTPN IV Bah Butong Ungkap 4 Dugaan Persoalan SIMALUNGUN I CN Persoalan tenaga kerja outsourcing di Pabrik Teh PTPN IV Regional II Bah Butong, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Informasi awal mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan pekerja diduga melakukan aktivitas pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Dari sorotan tersebut, redaksi SemiMedia kemudian menerima pesan pribadi melalui Messenger dari seorang pekerja outsourcing yang mengungkap sejumlah dugaan persoalan di lingkungan kerja. Pekerja tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir terhadap konsekuensi di tempat kerja. Dalam keterangannya kepada redaksi, sedikitnya terdapat empat persoalan yang disebut merugikan pekerja outsourcing. Lembur Dipertanyakan, Pekerja Mengaku Tak Mendapat Penjelasan Transparan Persoalan pertama menyangkut upah lembur. Pekerja mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana perhitungan upah lembur dilakukan. Ketika perhitungan tersebut dipertanyakan, pekerja mengaku justru mendapatkan ancaman atau tekanan. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa kerja lembur memiliki ketentuan mengenai batas waktu dan pembayaran upah lembur. Karena itu, jika terdapat perbedaan antara jam kerja yang dijalani dengan pembayaran yang diterima, persoalan tersebut patut diperiksa melalui dokumen resmi perusahaan. Disebut Bisa Bekerja Hingga 22 Jam Persoalan kedua jauh lebih serius. Pekerja mengaku, ketika jumlah pucuk teh yang harus dikerjakan mencapai lebih dari 100 ton per hari, mereka bisa bekerja hingga sekitar 22 jam. Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi. Namun apabila benar terjadi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena menyangkut batas waktu kerja, waktu istirahat, keselamatan dan kesehatan pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan sendiri menjelaskan bahwa ketentuan kerja lembur memiliki batas tertentu dan pada prinsipnya pekerja harus memperoleh waktu istirahat yang cukup. Pertanyaannya: siapa yang mengawasi pencatatan jam kerja pekerja outsourcing di Bah Butong? APD Disebut Harus Beli Sendiri Persoalan ketiga kembali menyangkut keselamatan kerja. Pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan secara rutin oleh pihak pabrik sehingga mereka harus membeli sendiri perlengkapan keselamatan. Yang lebih miris, menurut pengakuannya, APD baru dipinjamkan ketika ada tamu datang ke pabrik. Setelah kunjungan selesai, APD tersebut disebut harus dikembalikan. Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Apakah APD disediakan untuk melindungi pekerja, atau hanya digunakan ketika perusahaan menerima kunjungan? Temuan ini juga perlu diklarifikasi karena penelitian terdahulu mengenai keselamatan kerja di Unit Bah Butong mencatat adanya program keselamatan, termasuk penyediaan APD, pelatihan keselamatan dan inspeksi peralatan kerja. Artinya, jika pekerja outsourcing saat ini mengaku harus membeli APD sendiri, perlu dijelaskan bagaimana implementasi SOP dan sistem K3 perusahaan terhadap tenaga outsourcing. Premi Disebut Hanya Diterima Separuh Persoalan keempat menyangkut premi kerja. Pekerja mengaku mereka memiliki hari libur setiap Senin. Ketika harus masuk bekerja, pembayaran disebut menggunakan sistem premi. Menurut pengakuannya, pernah ada informasi dari pihak pusat bahwa perhitungan premi pekerja outsourcing akan disamakan dengan karyawan pabrik. Namun, pekerja mengklaim premi yang diterima hanya sekitar setengah dari premi karyawan pabrik, sementara sisanya tidak diketahui ke mana. Jika benar terdapat perbedaan antara hak yang dijanjikan atau diperjanjikan dengan pembayaran yang diterima, maka transparansi perhitungan menjadi penting untuk diperiksa. Berapa sebenarnya premi yang menjadi hak pekerja? Berapa yang dibayarkan? Dan atas dasar aturan atau perjanjian apa perhitungannya? Kini Bukan Lagi Sekadar Persoalan APD Empat pengakuan tersebut membuat persoalan outsourcing di Bah Butong semakin serius. Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada video pekerja yang diduga bekerja tanpa APD. Setelah itu muncul informasi mengenai dugaan tekanan terhadap pekerja dan pemindahan seorang pekerja ke bagian Afd. Kini muncul pula dugaan persoalan upah lembur, jam kerja sangat panjang, penyediaan APD, dan pembayaran premi. Rangkaian informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Namun, cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan mencocokkan pengakuan pekerja dengan dokumen perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan Diminta Turun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung. Pemeriksaan dapat mencakup daftar hadir, rekaman jam kerja, perhitungan dan pembayaran lembur, perjanjian kerja outsourcing, bukti pembayaran premi, serta dokumen penyediaan APD. Publik tidak membutuhkan sekadar bantahan. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan pembuktian berdasarkan dokumen. Sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV Regional II Bah Butong semestinya menjadi contoh dalam penerapan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Manajemen Belum Memberikan Klarifikasi Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PTPN IV Regional II Bah Butong belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait empat dugaan persoalan yang disampaikan pekerja tersebut. SemiMedia.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak manajemen maupun perusahaan penyedia tenaga outsourcing. Catatan Redaksi: Empat persoalan di atas merupakan keterangan seorang pekerja outsourcing yang disampaikan kepada redaksi melalui pesan pribadi. Redaksi belum menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih menunggu verifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang. HP. S/FB. S

 

Aksi Kekerasan: Dua pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam. Mereka memaksa mengambil barang-barang korban, yaitu satu unit handphone merek M3 dan sejumlah uang tunai.

 

Kerugian: Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku diketahui, yang terdiri dari satu pelaku yang berperan sebagai pengemudi mobil dan dua pelaku lainnya yang berperan mengambil barang-barang korban.

 

Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sepriadi, S.H., bersama Plh Kasat Reskrim Iptu Riyanto S.E., M.M., memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Muara Pinang Ipda SURYADI, S.H., dan Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Yulius, S.H., untuk melakukan penangkapan.

BACA  Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di OKU Selatan, Ayah Tiri Korban Diamankan

Waktu Penangkapan: Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Lokasi Penangkapan: Salah satu pelaku terdeteksi berada di Simpang 3 Muara Pinang dan sedang mengendarai mobil pickup yang digunakan sebagai barang bukti.

 

Proses Penangkapan: Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut.

 

Dalam upaya penyitaan barang bukti, petugas sempat mengalami hambatan. Satu unit mobil pickup Mitsubishi warna hitam yang digunakan pelaku, terpaksa ditinggalkan oleh anggota di jalan poros Pendopo karena dihadang dan dikejar oleh keluarga pelaku, yang menyebabkan petugas merasa terancam. Hingga laporan ini dibuat, barang bukti mobil tersebut masih berada di tangan keluarga pelaku (DPO/Dalam Pencarian Barang Bukti).

BACA  KKN UNIMERZ posko 45 Desa Laiyolo dan warga Dusun Pagarangan Kerja bakti dalam menjaga kebersihan

 

Pelaku yang telah diamankan saat ini disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Upaya hukum yang sedang dilakukan Polsek Muara Pinang meliputi: melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan pelapor, saksi, dan tersangka, serta melengkapi Berkas Perkara (BP) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.

No More Posts Available.

No more pages to load.