Imigrasi Tanjungbalai Klarifikasi Isu Penanganan PMI Nonprosedural

oleh

Tanjungbalai (CN) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi yang dinilai menyudutkan kinerja institusi terkait penanganan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) KM Aqil Jaya. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Selasa (25/11/25).

Kasi Infokom, Raymika Caniago, didampingi Kasubsi Intelijen Yusuf Marbun, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari penindakan Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025 terhadap sebuah kapal yang mengangkut 10 WNI diduga calon PMI ilegal serta satu nakhoda dan tiga ABK yang berencana berangkat ke Malaysia tanpa izin resmi.

BACA  Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai
example banner

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh penumpang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Mereka telah kami serahkan ke Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjungbalai untuk ditangani sesuai regulasi perlindungan pekerja migran,” ujar Raymika.

Terkait nakhoda dan tiga ABK, Imigrasi melakukan pemeriksaan intensif dan tidak menemukan unsur tindak pidana keimigrasian. Imigrasi juga memberikan edukasi hukum keimigrasian dan membuat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ketentuan hukum yang berlaku.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

“Mereka sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut. Namun pengawasan tetap dilakukan. Jika kemudian ditemukan unsur pidana, proses hukum akan ditempuh termasuk terhadap kapal KM Aqil Jaya,” tegasnya.

Raymika menegaskan komitmen Imigrasi memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, P4MI, dan aparat penegak hukum lain untuk mencegah praktik pengiriman PMI nonprosedural dan kejahatan lintas negara.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga Pabatu

“Kami mengajak semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya pengiriman pekerja migran ilegal. Hal ini tentu sangat penting demi meminimalkan kasus perdagangan orang dan kejahatan lintas negara,” tambahnya.

Kemudian, Kasubsi Intelijen, Yusuf Marbun, juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa dokumen resmi, melainkan harus mengikuti seluruh prosedur resmi untuk menghindari resiko keimigrasian maupun menjadi korban kejahatan. (Hani)

No More Posts Available.

No more pages to load.