Dinas PMD Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Sinergitas Program Pemda Dan Penggunaan Dana Desa

oleh

LABUHANBATU-CN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Sosialisasi Sinergitas Program Pemerintah Daerah serta Sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kolaborasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

 

example banner

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., bertempat di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (09/12).

 

BACA  Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa merupakan langkah strategis dalam memastikan keselarasan pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, perencanaan yang terintegrasi akan memudahkan desa dalam mengidentifikasi permasalahan, tantangan, dan potensi desa sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

 

“Perencanaan pembangunan desa merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif. Semangat gotong royong harus menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya desa, pengembangan prakarsa, serta peningkatan swadaya masyarakat sesuai kewenangan lokal berskala desa dan hak asal-usul,” ujarnya.

BACA  Kapolsek KKH Hadir Penanaman Jagung Pipil Tumpang Sari - 0,5 Ha, Lahan Dukung Ketahanan Pangan

 

Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan rencana pembangunan desa wajib berpedoman pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2017.

 

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh Kepala Desa beserta Ketua Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 dapat menggunakan hasil sosialisasi ini sebagai pedoman dalam mengevaluasi program, memetakan permasalahan, serta merumuskan rencana pembangunan desa sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran desa.

BACA  100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Jaga Kondusivitas Wilayah dan Respons Cepat Aduan Masyarakat

 

“Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan saksama dan segera menindaklanjuti materi yang disampaikan,” tutupnya.

 

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Plt. Kepala Dinas PMD, serta Kepala Desa dan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.(O.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.