
Baturaja , CN – Team Resmob Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, Ipda M. Anwar, S.H.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa kasus penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah lapak jualan Pasar Atas yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Lisnayati Binti H. Mathani (49), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan.
AKP Ferri Zulfian menerangkan, kejadian bermula saat korban hendak membuka gudang untuk berjualan sayur bersama tersangka Hisman Bin Sulaiman (Alm), yang saat itu bekerja membantu korban di lapak jualannya dengan sistem upah harian. Ketika korban menanyakan kunci gudang, tersangka mengaku bahwa kunci tersebut tertinggal di rumahnya.
Karena tersangka tidak membawa kendaraan, korban kemudian meminjamkan satu unit sepeda motor miliknya kepada tersangka dengan tujuan mengambil kunci gudang di rumah tersangka. Namun setelah membawa sepeda motor tersebut, tersangka tidak kembali ke lokasi lapak hingga keesokan harinya dan sepeda motor milik korban pun tidak dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, Team Resmob Polres OKU akhirnya berhasil mengamankan tersangka Hisman pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka kepada seseorang bernama Tomi di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU. Petugas kemudian mendatangi rumah Tomi dan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut, meskipun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar STNK, satu buku BPKB, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Mapolres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Hisman kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polres OKU mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(MK)












