Polres way kanan WAYKANAN // KoreksiNews – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (9/1/2026). Tersangka inisial EY (20) berdomisili Kampung Sukabumi Kecaamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan. Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 29-12-2025 pukul 08.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian yang dialami korban an. Saminah,”lanjutnya. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata mesin pompa air (SIBEL) sumur bor milik korban tersebut telah hilang. Related Posts Dandim 0427/Way Kanan Tinjau Pembangunan KDKMP di Kecamatan Negeri Agung Dandim 0427/Way Kanan Tinjau Pembangunan KDKMP di Kecamatan Negeri Agung Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Antara Kalapas Dengan Pejabat Struktural Di Lingkungan Lapas Kelas IIB Way Kanan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Antara Kalapas Dengan Pejabat Struktural Di Lingkungan Lapas Kelas IIB Way Kanan Kejaksaan Negeri Way Kanan Tetapkan Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Sebagai DPO Korupsi Dana Desa Kejaksaan Negeri Way Kanan Tetapkan Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Sebagai DPO Korupsi Dana Desa Kepala Kampung Bengkulu Tengah Lantik Tiga Aparatur Baru Kepala Kampung Bengkulu Tengah Lantik Tiga Aparatur Baru Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin pompa air sumur bor merek INOTO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus ribu rupiah). Kronologi penangkapan pada hari Rabu, 07-01-2026 pukul 21.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti mesin pompa air sumur bor merek INOTO di Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 477 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek.(Ibrahim) kriminal pencurian polres waykanan Way kanan Dengarkan Berbagi Sebelumnya Komandan Kodim 0113/Gayo Lues Bersama Forkopimda Tinjau Jalan Lintas Blangkejeren-Kutacane Pasca Bencana Berikutnya PMP-SU Gelar Aksi Damai Mendesak Tutup PT Juishin Indonesia terkait Pencemaran Limbah Related Posts DPO Pelaku Curat 17 Batang Potongan Besi Rel PT. KAI Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan DPO Pelaku Curat 17 Batang Potongan Besi Rel PT. KAI Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan Waduh, Berawal Chat dari Nomor Tak Dikenal, Uang Pensiunan 33,9 Juta Raib, Kapolres Selayar Minta Warga Manfaatkan 110 Waduh, Berawal Chat dari Nomor Tak Dikenal, Uang Pensiunan 33,9 Juta Raib, Kapolres Selayar Minta Warga Manfaatkan 110 Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat 62 Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 1 Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Curat 62 Tanda Buah Sawit di PT. BNIL Blok 1 Polsek Medan Tuntungan Tangkap Dua Pria Terduga Pencurian Besi Tower Protelindo Polsek Medan Tuntungan Tangkap Dua Pria Terduga Pencurian Besi Tower Protelindo Jempol, Belum Sampai 24 Jam, Tim Resmob Selayar Kembali Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong Jempol, Belum Sampai 24 Jam, Tim Resmob Selayar Kembali Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong Hebat ! Tim Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian, Dua Terduga Pelaku di Ringkus Hebat ! Tim Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian, Dua Terduga Pelaku di Ringkus Posting Komentar BAGAIMANA MENURUT ANDA TRENDING Keputusan BPSDM Nomor 733 Tahun 2025 , Kemendes Menghadiahkan Tangisan Pilu Terhadap Pendamping Desa Keputusan BPSDM Nomor 733 Tahun 2025 , Kemendes Menghadiahkan Tangisan Pilu Terhadap Pendamping Desa pendamping desa 1 Jan 2026 Kajari Selayar Hadiri Penyerahan Bantuan program BPJS Ketenagakerjaan Kajari Selayar Hadiri Penyerahan Bantuan program BPJS Ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan 2 Jan 2026 Pelindo Regional 1 Belawan dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026 Pelindo Regional 1 Belawan dan SPMT Branch Belawan Lepas Kapal Terakhir 2025 dan Sambut Kapal Perdana Awal Tahun 2026 Belawan 1 Jan 2026 Polemik Dana Desa di Kabupaten Garut Polemik Dana Desa di Kabupaten Garut dana desa 2 Jan 2026 Polres Selayar Gelar Donor Darah di HUT ke 80 Intelkam Polres Selayar Gelar Donor Darah di HUT ke 80 Intelkam polres selayar 2 Jan 2026 Pemkab Nias Barat: Pembayaran TPP ASN Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemkab Nias Barat: Pembayaran TPP ASN Ikuti Mekanisme dan Regulasi Eliyunus Waruwu 2 Jan 2026 Label gunungsitoli 606 kriminal 519 Labuhanbatu 116 nias 98 kesehatan 85 Tapsel 69 Tampilkan selengkapnya +3 Pembunuh Prostat Ditemukan! Para Pria Harus Membacanya Sekarang! Pembunuh Prostat Ditemukan! Para Pria Harus Membacanya Sekarang! . × Prostanore Prostat Berkurang 3 Kali Lipat! Lakukan Ini Setiap Malam! Koreksi News Logo Dikelola oleh PT KoreksiNews Media Cyber 📍Jalan Yossudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara 📞WhatsApp: 0822-4745-7277 ✉️Email: Gandapasariboe1982@gmail.com Ikuti Kami di Media Sosial KoreksiNews TV Nasional Internasional Politik Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Peta Situs Copyright © 2026 Theme by Koreksi News pelaku pencurian

oleh
oleh

WAYKANAN , CN. – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (9/1/2026).
Tersangka inisial EY (20)  berdomisili Kampung Sukabumi Kecaamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin, 29-12-2025 pukul 08.00 WIB, telah terjadi peristiwa pencurian yang dialami korban an. Saminah,”lanjutnya.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan saksi hendak mengambil air untuk menyemprot tanaman namun tidak bisa, kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata mesin pompa air (SIBEL) sumur bor  milik korban tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin pompa air sumur bor merek INOTO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 2.800.000 (dua delapan ratus ribu rupiah).
Kronologi penangkapan pada hari Rabu, 07-01-2026 pukul 21.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti mesin pompa air sumur bor merek INOTO di Kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 477  KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek.(Edo)

BACA  Bupati Karo Hadiri Serah Terima Bantuan Rumah Pengeringan (Instore Dryer) dan Gerakan Tanam Bawang Merah di Gapoktan Matahari Kab.Karo

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.