Maraknya Gudang Penimbunan Crude Palm Oil (CPO)Di Jalan Wajok Hulu : Minta APH Bertindak Sabtu, 10 Januari 2026 – 21:24 WIB.

oleh

Mempawah-Cn.com Dugaan keras Sebuah gudang tepatnya di jalan Pinyuh Anjungan,Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah digunakan sebagai tempat gudang penimbunan minyak Crud Palm Oil (CPO) ilegal.

 

example banner

Informasi tersebut diperoleh dari beberapa pantauan tim lapanagan media yang menyebut aktivitas bongkar muat kerap berlangsung pada siang hingga malam hari.

 

Salah satu jurnalise lapangan menuturkan bahwa minyak CPO tersebut diduga berasal dari kendaraan tangki milik perusahaan, kemudian dipindahkan ke bak penampungan di dalam gudang.

BACA  Brimob Sumut Dorong Semangat Belajar dan Kedisiplinan Siswa di SMA Kemala Bhayangkari 1 Medan

 

Aktivitas ini disebut bisa berlangsung hingga dua kali dalam sepekan dengan kapasitas mencapai beberapa ton per putaran.

 

Saat tim awak media mendatangi lokasi tersebut,bahwa memang ada sebuah gudang yang diduga menampung minyak Crude Palm Oil (CPO).

 

Dari informasi yang dihimpun, minyak hasil penampungan diduga kembali dipasarkan melalui pemesanan ke sejumlah pihak.

 

Berdasarkan regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

BACA  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi Sabu di Jalan Imam Bonjol

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang, serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

 

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1953 menyebutkan ancaman pidana penjara minimal enam tahun bagi pelaku penimbunan barang.

 

Sementara itu, Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 menegaskan, setiap orang yang melakukan penyimpanan minyak tanpa izin usaha dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

BACA  Empat Kapal Terbakar di Gudang Mitra Belawan

 

Sejumlah pihak maupun beberapa tim dilapangan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan aktivitas penimbunan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah tersebut, sesuai instruksi Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto, SIK,MH, yang menegaskan agar kegiatan ilegal serupa segera ditertibkan oleh kepolisian daerah.

 

Tim awak media akan menelusuri jejak distribusi dan keterlibatan pihak pihak yang bermain dibalir layar.

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.