Rapat Paripurna Penerapan Propemperda Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026.

oleh
oleh

LABUHANBATU-CN Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST menghadiri rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja. Kecamatan Rantau Selatan. Senin (2/3/2026).

 

example banner

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif serta legislatif daerah.

 

Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara pimpinan serta seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah menyetujui program pembentukan peraturan kabupaten labuhanbatu tahun 2026.

 

“Atas nama pemerintah daerah saya mengapresiasi dukungan penuh jajaran DPRD yang telah menyepakati agenda pembentukan peraturan daerah untuk tahun anggaran 2026,” ujar H. Jamri ST.

BACA  Polres Sergai Sembelih Belasan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H, Daging Dibagikan ke Personel hingga Masyarakat

 

Kata Wabup adapun empat peraturan daerah yang telah disetujui oleh DPRD yaitu, 1. Rancang peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nomor 3 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten labuhanbatu. 2. Rancang peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nomor 4 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa. 3. Rancang peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten nomor 5 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa. 4. Rancang peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal radio kabupaten labuhanbatu.

BACA  Kecelakaan di Depan Tol Teluk Mengkudu, Dua Pengendara Motor Luka-Luka

 

Wakil Bupati menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Pasal 15 ayat (1) dan Pasal (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan oleh DPRD bersama Bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

 

Wabup berharap agar program yang telah disusun dapat berjalan sesuai target dan mengacu pada prosedur perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

 

“Kita sama-sama berharap Propemperda tahun 2026 yang telah ditetapkan dapat kita laksanakan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya

BACA  Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai.

 

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, menyatakan bahwa Propemperda ini akan menjadi pedoman bersama dalam pembahasan produk hukum daerah sepanjang tahun 2026. Ia berharap kerja sama ini melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan daerah.

 

Turut hadir, Unsur Forkopimda, Para Wakil Ketua DPRD, Para Anggota DPRD, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab, Para Pimpinan OPD, Insan Pers dan Tamu Undangan Lainnya.(O.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.