Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan  

oleh

INHU|CN.ID  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil membongkar tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria pengangguran asal Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, 05/3/ 2026 sekira pukul 15.30 Wib di area perkebunan kelapa sawit di lokasi yang sama, dengan berhasil diamankannya dua paket narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

 

example banner

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan kejadian tersebut dalam keterangannya kepada media, Senin (08/03). Menurutnya, kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat pada hari Senin, 02/3/ 2026 sekira pukul 14.00 Wib. Masyarakat melaporkan bahwa di perkebunan kelapa sawit Desa Japura Kecamatan Lirik sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Ps. Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu AIPTU Nopri, SH segera melaporkan hal tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Kasat Res Narkoba kemudian langsung memimpin kegiatan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi bahwa orang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut adalah AW Alias Ades .

BACA  Gelorakan Semangat HUT Ke-116, Pemkab OKU Inisiasi Gerakan Indonesia Asri BATURAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) resmi meluncurkan Gerakan Indonesia Asri yang digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2026) pagi. Aksi lingkungan berskala makro ini diinisiasi khusus oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab OKU dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten OKU yang ke-116. Kegiatan gotong royong massal tersebut dipimpin langsung oleh Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, SSTP, MM, MPd. Kegiatan ini dipusatkan di kawasan Taman Kota Baturaja yang menjadi titik pusat (kick-off) pergerakan kebersihan daerah serta aliran sungai Ogan baik dibawah jembatan Ogan. Ajak Warga Berdampak Nyata Bupati OKU Teddy Meilwansyah menjelaskan bahwa Gerakan Indonesia Asri merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelestarian alam dan kebersihan lingkungan lingkungan sejak dini. "Melalui Gerakan Indonesia Asri ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif. Kebersihan daerah bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga Bumi Sebimbing Sekundang," ujar Teddy saat memberikan arahan langsung di lokasi kick-off, Baturaja. Teddy juga menegaskan bahwa momentum bertambahnya usia Kabupaten OKU ke-116 harus dibarengi dengan perubahan perilaku yang positif terhadap lingkungan. "Sesuai dengan tema besar hari jadi tahun ini, yakni 'Serentak Bergerak, Berdampak Nyata Wujudkan Sayangi OKU', gerakan ini adalah bukti nyata kepedulian kita untuk menjaga wilayah OKU tetap sehat, asri, dan nyaman ditinggali," tambahnya. Sinergi Curve Sisir Fasilitas Publik Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Brigman menyatakan bahwa pergerakan ini tidak hanya berpusat di ibu kota kabupaten, melainkan berjalan serentak di 13 kecamatan, serta seluruh kantor di wilayah OKU. "Tim Kita bersinergi terjun langsung ke lapangan membersihkan lingkungan termasuk beberapa titik di aliran sungai Ogan,"ucap Brigman. Pihak DLH menerjunkan personel kebersihan untuk menyisir fasilitas publik, saluran air (drainase), serta kawasan padat penduduk guna mengantisipasi penumpukan sampah. Selain melakukan aksi kebersihan, Pemkab OKU turut mengimbau masyarakat luas untuk menyemarakkan suasana HUT daerah dengan memasang umbul-umbul dan Bendera Merah Putih di pekarangan rumah masing-masing sepanjang bulan perayaan.

 

Tersangka, yang lahir di Japura pada 1/71979, dan tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis, 05/3/ 2026 sekira pukul 15.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa Ades sedang berada di area perkebunan kelapa sawit Desa Japura. Tim segera bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka.

 

“Saat sebelum diamankan, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak yang tidak jauh dari tempatnya berada. Anggota tim segera melakukan pencarian dan menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu serta satu unit handphone merek Realmi warna biru,” ujar AIPTU Misran.

BACA  Patroli Skala Besar Polda Sumut di Tebing Tinggi, Brimob Bersama Polres Cegah Geng Motor dan Balap Lia

 

Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang, tim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Di saku celana sebelah kiri Ades, ditemukan satu buah dompet kecil warna putih kombinasi merah bercorak bunga. Di dalam dompet tersebut, terdapat tiga buah pelastik pembungkus dan satu buah sendok pipet. Selain itu, tim juga menemukan uang tunai sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika.

 

Total berat kotor narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram. Setelah dilakukan interogasi, Ades Wardhianto mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan ia mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum. Atas tindakannya, Ades Wardhianto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA  Ribuan Senyum Warnai Makan Gratis Bersama , Warga Apresiasi Kepedulian Bupati OKU

 

AIPTU Misran juga menambahkan bahwa pihak Polres Inhu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tutupnya.

 

Saat ini, tersangka masih dalam penahanan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Inhu maupun daerah sekitarnya**

 

Sumber Humas Polres Inhu 

No More Posts Available.

No more pages to load.