Pemko Tanjungbalai Berhentikan Tiga ASN Akibat Indisipliner

oleh

Tanjungbalai (CN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 (tiga) Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena indisipliner (Pelanggaran disiplin).

Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suang Kupon mengatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan 3 Surat Keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat atau tidak atas permintaan sendiri di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, diruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) sore.

example banner

Ia juga menjelaskan bahwa ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam 1 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

BACA  Kapolsek Tapung Buka Turnamen Badminton Cup II – 32 Tim Meriahkan Hut Bhayangkara Ke-80, Target Cari Pemain Berprestasi

Selanjutnya, Suang Kupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku.

“Kejadian ini tidak hanya berlaku kepada 3 ASN yang diberhentikan, melainkan seluruh ASN juga harus tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing,” imbuhnya.

BACA  Bupati Kasmarni Buka Asistensi IEPK 2026, Perkuat Komitmen Pemerintahan Bersih dan Berintegritas.

“Kepada atasan pun, jika tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya, maka OPD tersebut maupun atasannya langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya

“Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus memonitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari Aparatur Sipil Negara baik PNS, PPPK, dan PPPK Paruh waktu,” tegasnya.

“Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai dengan Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 Tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 Tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 Tanggal 5 Februari 2026,” jelasnya.

BACA  Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMA Negeri 1 Tebing Syahbandar

“Adapun inisial dari ketiga ASN tersebut, yaitu BS, SDS dan F. Mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” paparnya.

Ahmad Suang Kupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program Tanjungbalai EMAS sebagaimana amanah dan harapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina. (Hani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.