Kuasa Hukum Jimi Suganda : Pemeriksaan Saksi Dinilai Janggal, Diperiksa Bak Kasus Besar

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Dugaan kasus salah tangkap masih terus bergulir di Polres Empat Lawang. Kali ini, penyidik memeriksa saksi meringankan atau pemeriksaan saksi A de charge yang dihadirkan tim kuasa hukum.

BACA  Polsek Rantau Kopar bersinergi dengan Puskesmas Lakukan Fogging Cegah Penyebaran DBD di Bagan Cempedak

 

example banner

Namun begitu, pemeriksaan saksi meringankan yang biasanya memakan waktu 2-3 jam, ini berlangsung nyaris seharian dan itulah yang dinilai ada kejanggalan oleh tim kuasa hukum, yakni Dr Saipuddin Zahri, SH.MH, Adv.Riski Aprendi, SH, Minggu 29 Maret 2026.

BACA  Maulid Nabi Muhammad SAW di Sempang Sebabi Dihadiri Sekitar 200 Jamaah

 

Menurut Tim Kuasa Hukum Jimmi, Riski Aprendi ,.SH.,Mengutarakan, Pemeriksaan Saksi A de charge atau saksi meringankan, seharusnya cukup hanya 2 atau 3 jam, ini bergulir sagat lama melebihi kasus besar seperti kasus besar “Ya saksi a de charge istilah yang sering kita dengar saksi yang meringankan seharusnya dihadirkan ketika dalam persidangan pokok perkara saja yang mana dihadirkan oleh penasihat hukum,”Ujarnya.

BACA  Jemast HKBP Sigambal Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI

No More Posts Available.

No more pages to load.