Kejagung Amankan Kajari Karo, Kasi Pidsus dan Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

oleh

Jakarta.CN.Id. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, beserta sejumlah jaksa untuk menjalani pemeriksaan terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang menjadi sorotan publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa pejabat Kejari Karo yang diamankan untuk pemeriksaan antara lain Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

BACA  Camat Turun Tangan Jaga Alam dan Sejarah di Pante Bidari : Bunga Langka Di Temukan Dekat Makam Bersejarah
example banner

“Sabtu malam, 4 April 2026, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Menurut Anang, tim dari Kejaksaan Agung akan melakukan klarifikasi dan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejari Karo, termasuk menilai profesionalitas jaksa dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil pemeriksaan setelah proses klarifikasi dan eksaminasi selesai dilakukan.

BACA  Miris! Belum Pernah Tersentuh Bansos, Perjuangan Pasutri di Sergai Selamatkan Sang Buah Hati Menggugah Empati.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa hasil evaluasi tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.

BACA  Status Lahan Mojoroto Disoal, Ahli Waris H. Abbas Zaini Dahlan Minta Kejelasan Perubahan Hak

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026, menyusul polemik penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap jajaran Kejari Karo dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.