TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah

oleh

Deli Tua, CN.Id. Halal bi halal yang kerap dilakukan di berbagai lapisan masyarakat dinilai bid’ah (mengada-ada).

“Artinya halal bi halal itu, bid’ah. Karena tidak pernah contohkan Nabi Muhammad SAW. Jadi bid’ah hal itu,” tegas Tuan Guru Deli (TGD), Prabu Kresna Erde

example banner

Hal tersebut disampaikan TGD dalam acara halal bi halal di surau MIFA Jalan Roso Gang Roso Indah, Deli Tua, Sabtu malam (4/4).

BACA  KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SUMATERA UTARA JALIN KERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

Hanya saja, sejauh ini, ungkap TGD, umat wajib mengetahui tentang definisi dan jumlah bid’ah.

“Tidak semua bid’ah itu sesat. Ada lima bid’ah, empat yang hasanah dan hanya satu yang dholala (sesat),” terang TGD.

BACA  Camat Turun Tangan Jaga Alam dan Sejarah di Pante Bidari : Bunga Langka Di Temukan Dekat Makam Bersejarah

Lebih lanjut TGD menambahkan, halal bi halal ini masuk dalam kategori bid’ah mandubah.

“Tak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW tapi terdapat di dalamnya sunnah, seperti bersilaturrahim. Itu yang dinamakan masuk dalam kategori bid’ah hasanah,” terang TGD.

Sebelumnya, acara dimulai dengan istighfar, pujian kepada Tuhan serta sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.

BACA  Camat Rupat Utara Sambut Mahasiswa KUKERTA UNRI 2026 di Tanjung Medang

TGD juga menjelaskan, segala perkataan dan perbuatan yang dilakukan setiap hamba wajib diketahui.

“Jangan asal ikut melakukan sesuatu tanpa pengetahuan (ilmu). Itu taqliq buta namanya,” papar TGD.

Acara bi halal itu juga diisi dengan saling bersimaafan dan makan bersama.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.