KUTACANE (Aceh), Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga. Transparansi pengelolaan anggaran di sektor kesehatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan penyimpangan anggaran mencuat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Sejumlah pihak, termasuk LSM Tipikor Aceh Tenggara, mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa pos pengadaan yang menjadi perhatian, di antaranya Reagen Sanitarian Kit senilai Rp632 juta, Kartrid TCM Rp451 juta, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) Rp500 juta, serta pengadaan obat-obatan senilai Rp2,5 miliar.
Selain itu, proyek pemeliharaan dan rehabilitasi kantor senilai Rp3,2 miliar serta pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) sebesar Rp1,22 miliar juga dinilai perlu mendapat evaluasi.
Penggunaan dana lainnya seperti Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17,5 miliar, Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp13,5 miliar, serta dana bimbingan teknis (bimtek) Rp2,5 miliar turut menjadi bagian yang disorot.
Di sisi lain, terdapat dugaan persoalan administrasi berupa pembukaan 19 rekening bank tanpa Surat Keputusan (SK) kepala daerah, serta temuan obat kedaluwarsa senilai Rp300 juta di gudang farmasi.
Menanggapi hal ini, berbagai pihak menilai perlunya langkah audit independen guna memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini, sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.













