Polsek Singingi Hilir Amankan Dua Pelaku PETI di Desa Petai

oleh

CAKRAWALA NUSANTARA.ID|KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dua orang pelaku berhasil diamankan saat melakukan aktivitas ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 17.00 WIB. Selasa (7/4/2026).

 

example banner

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

 

“Setelah menerima informasi, kami langsung menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menemukan aktivitas penambangan ilegal dan segera mengamankan dua orang pelaku di lokasi,” ujar IPTU Alferdo.

BACA  Personel Polres Langkat Perdalam Latihan Sispam Kota, Kapolres Tekankan Kesiapsiagaan dan Pengamanan Humanis

 

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni berinisal S (57), warga asal Garut, dan MN (50), warga asal Tanjung Balai. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sebuah lahan kosong.

 

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, air raksa, serta dua unit handphone milik pelaku.

BACA  PAC IPK Medan Deli Memberi Apresiasi Kepada Polres Pelabuhan Belawan Dalam Pemberantasan Begal Dan Antisipasi Tawuran.

 

Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan para pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Para tersangka dipersangkakan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.

BACA  Kelas 1 labuhan Deli mengikuti kegiatan tasyakuran dalam rangka hari Bhakti 

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singingi Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

 

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

IPTU A. Razak PS. Kasi Humas Polres Kuansing

 

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com} nya lagil m

No HP : +62 812-3372-6363

IG : @humaspolreskuansing88

 

FB : Humas Polres Kuansing

Call center Polri : 110

No More Posts Available.

No more pages to load.