Eka Suranta Sembiring Di Duga Dikriminalisasi, Polsek Munte Tanah Karo. 

oleh

Karo, Sumatera Utara – CakrawalaNusantara // Penanganan laporan dugaan perusakan oleh Eka Suranta Sembiring (46) di Polsek Munte menuai sorotan. Warga Desa Negeri, Kecamatan Munte itu mengaku kecewa setelah laporan yang diajukan kakak iparnya langsung diproses tanpa upaya klarifikasi awal, sehingga memunculkan dugaan kriminalisasi dalam perkara yang dinilai masih berada dalam ranah sengketa keluarga.

Kasus bermula saat Eka dilaporkan oleh kakak iparnya, R Br Ginting, terkait dugaan perusakan pohon di area perladangan Geriten yang juga merupakan lokasi pemakaman keluarga. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut. Padahal, menurut Eka, aktivitas yang dilakukan hanyalah pembersihan dan perawatan kuburan kakeknya, almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang merupakan pemilik sah lahan berdasarkan sertifikat tahun 1976.

BACA  Dugaan Penghinaan Wartawan, Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS
example banner

Dalam pemeriksaan di ruang penyidik, Eka menerima 21 pertanyaan, termasuk soal penebangan satu batang pohon. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam konteks membersihkan makam keluarga, bukan merusak atau mengambil milik pihak lain. Ia juga menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik sebagai dasar legalitas.

Namun, yang menjadi perhatian publik adalah proses penerimaan laporan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap laporan masyarakat memang wajib diterima. Akan tetapi, dalam praktik penanganan perkara, terdapat prinsip restorative justice serta tahapan klarifikasi awal yang seharusnya dipertimbangkan, khususnya untuk perkara yang berpotensi merupakan sengketa perdata seperti warisan keluarga.

BACA  Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Batang Tuaka, Satu Pengedar Diamankan

Merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik diharapkan mengedepankan pendekatan mediasi dan penilaian awal terhadap unsur pidana sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, tidak adanya upaya konseling atau mediasi awal dinilai menjadi celah yang memicu persepsi ketidakprofesionalan aparat.

Eka pun mempertanyakan dasar hukum pelaporan oleh pihak yang bukan ahli waris langsung, serta sikap aparat yang dinilai terlalu cepat memproses laporan tanpa pendalaman konteks kepemilikan dan hubungan keluarga. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan penyidik dan Kapolsek Munte ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur.

BACA  Harapan Kebersamaan Mencintai Lingkungan, Polsek Pasir Penyu Sosialisasi Greenpolicing

Informasi yang dihimpun pelapor R br Ginting tidak didamping ahli waris atau surat kuasa ahli waris suami dari pelapor. “Saya menilai polsek Munthe kurang profesional pelapor tanpa didampingi ahli waris, ” ujar Eka pada awak media, Minggu (12/04/2026).

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Polsek Munthe Polres Tanah Karo.

sumber : pematiknamodelta

Editor SH

No More Posts Available.

No more pages to load.