Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet

oleh
oleh

Tebing Tinggi-(Sumut).CN- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria dewasa pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi diwilayah Kota Tebing Tinggi.

“Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (24/3/2026) di Jalan Patriot Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kota Tebing Tinggi. Kasus ini dilaporkan oleh Norpiani Johan (30), selaku penerima kuasa korban”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H pada Sabtu (11/4).

example banner

Kejadian bermula saat korban menghubungi pelapor dan memberitahukan adanya pencurian di lokasi sarang walet miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor bersama saksi menemukan bahwa benar telah terjadi pencurian. Pelaku diduga masuk dengan cara membuka seng di bagian lantai atas bangunan, kemudian masuk ke dalam dan mengambil sarang burung walet.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku, diantaranya tali nilon sepanjang sekitar 8 meter, tang potong, dua buah scrab bergagang kayu, dua botol air mineral, serta sebuah topi kain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000, terdiri dua kilogram sarang burung walet.

BACA  Tim Elang Sakti Jatanras Polres Tebing Tinggi Ringkus 5 Pencuri Granit CV Tetap Jaya

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di Provinsi Riau. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan pada Kamis (9/4), sekitar pukul 03.30 Wib berhasil mengamankan dua pelaku di rumah temannya.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

BACA  Kapolres dan Kasat Narkoba Bungkam, Bara JP dan PGK Way Kanan Desak Keterbukaan Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Terhadap para pelaku, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.