Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Nita Br. Gultom Berhasil Ditangkap Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi-(Sumut).CN- Gerak cepat Polres Tebing Tinggi dalam mengungkap kasus pembunuhan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita di Kota Tebing Tinggi berhasil diringkus kepolisian.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wib di BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang Lk IV, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka serius akibat serangan senjata tajam.

example banner

Menindaklanjuti laporan yang masuk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, SH bersama jajaran bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif.

BACA  Kapolres Kampar Pimpin Apel Karhutla, 27 Unit Peralatan Siap Siaga, Tidak Ada yang Rusak

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Rabu (15/4), menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. “Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti”, ujarnya.

BACA  256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP, Wali Kota: Ini Kebanggaan Bagi Daerah

Hasilnya, dalam waktu singkat petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial RP (29). Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya menggunakan kenderaan umum.

Melalui kerja keras antara Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Unit Reskrim Polsek Rambutan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak. Pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook. Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban.

BACA  Police Goes To School di SMA N 1 Kampar Timur, Satlantas Polres Kampar Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan

Tidak hanya mengamankan pelaku, kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut disekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.