Praktik Judi Tembak Ikan “Gagak” dan Togel STM–AK Diduga Marak di Namorambe, PEMATIK NamoDelta Desak Forkompimcam Bertindak

oleh

Deli Serdang – Cakrawala Nusantara//. Praktik perjudian jenis tembak ikan merek “Gagak” dan togel berkode STM serta AK (Aseng Kayu) diduga marak beroperasi di wilayah Kecamatan Namorambe. Aktivitas ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mencederai ketertiban umum di wilayah tersebut.

Pantauan tim gabungan media bersama PEMATIK NamoDelta pada Jumat (24/04/2026) menemukan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian, seperti warung kopi dan tempat berkumpul warga. Aktivitas tersebut terindikasi berlangsung relatif terbuka, sehingga memunculkan sorotan terhadap pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Namorambe di bawah Polres Deli Serdang.

example banner

Dalam perspektif hukum terbaru, praktik perjudian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026. Pada Pasal 426 ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori VI.

BACA  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Intensifkan Sambang dan Silaturahmi, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Selanjutnya Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori III. Ketentuan ini mempertegas bahwa baik penyelenggara maupun pemain judi memiliki konsekuensi hukum yang jelas dan tegas dalam KUHP terbaru.

Dengan demikian, praktik judi tembak ikan maupun togel darat yang diduga beroperasi di wilayah Namorambe masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam KUHP baru, sehingga penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

BACA  Waspada Kemarau Panjang, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Himbau Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, PEMATIK NamoDelta menegaskan bahwa peran pers dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan ruang bagi media untuk menyampaikan informasi, melakukan pengawasan, serta mendorong akuntabilitas penyelenggara pemerintahan.

PEMATIK NamoDelta mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Namorambe untuk segera mengambil langkah strategis. Forkompimcam yang terdiri dari unsur camat, kepolisian, dan TNI memiliki fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban, termasuk melakukan deteksi dini dan penanganan terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian.

BACA  Renovasi Jembatan Merah Putih Rampung, Polsek Lirik Gelar Doa Bersama

Camat Namorambe selaku pimpinan wilayah diminta berkoordinasi aktif dengan Polsek Namorambe dan unsur terkait guna memastikan adanya penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Namorambe, Nana Diana, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan tim PEMATIK NamoDelta.

Sebelumnya, informasi terkait dugaan maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut telah viral di berbagai media dan menjadi perhatian publik. Minimnya respons penindakan memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan sesuai amanat KUHP terbaru.

Editor Syahril Herlambang

No More Posts Available.

No more pages to load.