Suka Makmue- CN. Id” Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Ssbtu 25 April 2026
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (27) dan WM (22), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur.
Penahanan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat pagi (24/4/2026), saat korban mendatangi kebun miliknya dan mendapati salah satu pelaku berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Tidak jauh dari tempat tersebut, ditemukan tumpukan buah sawit yang disembunyikan di semak-semak.
Korban kemudian melakukan pengecekan ke kebun dan menemukan sejumlah pohon sawit telah dipanen secara ilegal. Setelah kembali ke lokasi awal,berkoordinasi dengan saksi serta aparatur desa dan Kepolisian kedua pelaku berhasil diamankan. Awalnya sempat mengelak, namun keduanya akhirnya mengakui telah mengambil buah sawit milik korban.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kedua tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah resmi dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya di sektor perkebunan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Sumber:
Humas Polres Nara_Metapa
Editor : Ainon













