Polsek Padang Hulu Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, bertempat di Aula Polsek Padang Hulu, Sabtu siang (25/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, S.H bersama Bripka R.E. Samosir. Mediasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 April 2026, dengan pelapor atas nama Nurlelani.

BACA  Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
example banner

Kasus ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Reza P. (30), terhadap ibunya sendiri, Nurlelani (53), di rumah mereka di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp3.000.000 kepada korban. Namun karena korban tidak memiliki uang yang diminta, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dan benjolan di bagian kepala.

BACA  Tingkatkan kesiapsiagaan Sispamkota, Satuan Brimob Polda Sumut gelar Tactikal Floor Game (TFG) kontinjensi kamsel tibcarlantas di wilayah hukum Polrestabes Medan

Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan korban telah memberikan maaf. Mengingat hubungan antara keduanya adalah ibu dan anak, korban juga menyatakan tidak keberatan dan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum.

BACA  Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026

Selain itu, diketahui bahwa pelaku memiliki gangguan mental/kejiwaan, sehingga disepakati untuk dilakukan pengobatan lanjutan di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat pernyataan perdamaian.

Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polsek Padang Hulu memberikan keadilan yang lebih humanis serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.