Polsek Padang Hulu Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, bertempat di Aula Polsek Padang Hulu, Sabtu siang (25/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, S.H bersama Bripka R.E. Samosir. Mediasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 21 April 2026, dengan pelapor atas nama Nurlelani.

BACA  Polres Langkat Gelar Patroli Skala Besar Saat Black Out, Kapolres: Polri Hadir Jaga Kamtibmas dan Cegah Kejahatan
example banner

Kasus ini melibatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Reza P. (30), terhadap ibunya sendiri, Nurlelani (53), di rumah mereka di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp3.000.000 kepada korban. Namun karena korban tidak memiliki uang yang diminta, pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit dan benjolan di bagian kepala.

BACA  Muscab IX PPP Kampar Tuntas: Pakta Integritas Ditandatangani, Dokumen Hasil Diserahkan

Dalam mediasi yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan korban telah memberikan maaf. Mengingat hubungan antara keduanya adalah ibu dan anak, korban juga menyatakan tidak keberatan dan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum.

BACA  Antisipasi Balap Liar & Premanisme - Tim Raga Res Kampar Patroli Malam,Situasi Aman

Selain itu, diketahui bahwa pelaku memiliki gangguan mental/kejiwaan, sehingga disepakati untuk dilakukan pengobatan lanjutan di RSUD Dr. H. Kumpulan Pane. Kedua belah pihak pun sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat pernyataan perdamaian.

Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polsek Padang Hulu memberikan keadilan yang lebih humanis serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.