CN.ID|INHU – Sebuah dompet hitam yang seharusnya menjadi tempat menyimpan barang pribadi, justru menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik. Seorang pemuda asal Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2/5/ 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar satu jam setelah dilakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HG alilas Gea (24), warga Kongsi IV, Kecamatan Pasir Penyu. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 3,50 gram yang disembunyikan di dalam dompet warna hitam dan dibalut tisu.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa pipet sendok sabu, gunting, satu unit handphone, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam aktivitas membeli, menyimpan, hingga menawarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok wilayah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekecil apapun modus yang digunakan untuk menyimpan narkoba, tetap akan terendus oleh aparat. Dompet hitam yang tampak biasa, kini menjadi saksi bisu perjalanan seorang pemuda menuju jeruji besi**
Melindungi Tuah Menjaga Marwah
Sumber Humas Polres Inhu:Aipda Musran SH













