Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Media, Jalan Desa Rusak Jadi Sorotan Keras

oleh
oleh

Kampar,-CN -Kondisi infrastruktur jalan di wilayah Desa Danau Lancang saat ini menjadi sorotan tajam dan sangat memprihatinkan. Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi perekonomian serta akses utama bagi masyarakat untuk beraktivitas, kini kondisinya semakin memburuk, penuh lubang, dan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Senin (04/05/2026), kerusakan parah yang terjadi pada jalan desa tersebut diduga kuat disebabkan oleh padatnya lalu lintas dan aktivitas operasional alat berat yang diduga milik Pt inti Kamparindo sejatra, Selasa 5/5/2026.

example banner

Gelombang hentakan dan getaran kuat yang ditimbulkan oleh kendaraan besar serta alat berat yang terus melintas setiap hari dinilai menjadi faktor utama yang merusak struktur jalan. Padahal, jalan yang ada saat ini bukanlah jalan beton atau jalan nasional yang didesain khusus untuk menahan beban seberat itu, melainkan jalan desa yang konstruksinya lebih ringan dan diperuntukkan semata-mata bagi kendaraan ringan milik warga masyarakat.

Kondisi jalan yang rusak parah akibat aktivitas tersebut tentu saja sangat meresahkan dan sangat merugikan warga sekitar. Selain membuat perjalanan menjadi sangat tidak nyaman dan membahayakan keselamatan pengendara, masalah lain yang timbul adalah polusi debu yang beterbangan saat cuaca panas dan genangan lumpur saat hujan turun, yang sangat mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur tersebut.

BACA  Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Tawuran

Warga berharap, pihak manajemen Pt Inti Kamparindo Sejatra (IKS) dapat segera bertindak cepat dan bertanggung jawab. Keberadaan sebuah perusahaan di tengah masyarakat seharusnya membawa dampak positif dan kesejahteraan, bukan justru merusak fasilitas umum yang menjadi milik bersama dan hak seluruh warga.

Masyarakat berpesan agar perusahaan lebih memperhatikan aspek kelayakan jalan dan melakukan upaya pemeliharaan secara berkala dan berkelanjutan. Diperlukan upaya nyata seperti perbaikan total jalan, penambalan lubang-lubang yang menganga, hingga pengaturan waktu operasional dan beban kendaraan agar kerusakan tidak semakin parah dan tidak semakin menyusahkan warga.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak terkait mengenai rencana perbaikan atau tanggapan atas kerusakan jalan yang terjadi di Desa Danau Lancang,Pihak keamanan (Mamora Danru) dan Humas (Wili) PT IKS saat dikonfirmasi memilih bungkam dan terkesan menghindari media. 5/5/2026 15:59 wib.

BACA  Polsek Semidang Aji Bersama Petani Tanam Jagung di OKU, Target Swasembada Pangan

Merespons kondisi tersebut, Ketua DPD LSM Topan RI kabupaten Kampar, Davit Manurung, akhirnya angkat bicara dan memberikan pandangannya yang tegas. Ia menyayangkan keras kegiatan operasional yang dilakukan tanpa memperdulikan kondisi lingkungan dan fasilitas umum.

“Kami sangat menyayangkan kegiatan yang telah merusak fasilitas umum ini. Jalan desa yang merupakan aset bersama kini telah hancur lebur, penuh lubang, dan tidak layak lagi dilalui. Hal ini pantas mendapat perhatian serius dan tindakan tegas, sebab kerusakan yang terjadi sangat massif dikarenakan pekerjaan yang dilakukan alat berat yang terus lalu lalang melewati jalan tersebut,” ujar Davit dengan nada tegas.

Lebih jauh, Davit menegaskan bahwa tindakan merusak jalan desa bukan hanya masalah kerusakan fisik, tetapi telah menyentuh ranah hukum dan pelanggaran undang-undang. “Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan dan Undang-Undang yang berlaku, khususnya Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sangat jelas melarang setiap orang atau badan usaha merusak fasilitas jalan atau menghalangi fungsi jalan,” tegasnya.

BACA  Kapolres Kampar Instruksi Tim Raga Atasi Antrian Spbu, Patroli Humanis Hindari Keresahan Masyarakat Saat Pengisian Bbm

Davit menjelaskan, pelanggaran terhadap pasal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat. “Pelanggaran ini bisa berakibat pada sanksi pidana penjara maupun denda yang tidak sedikit, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihak yang bertanggung jawab wajib membiayai seluruh perbaikan hingga jalan kembali normal dan layak fungsi,” jelasnya.

ketua LSM Topan RI mendesak kepada pihak terkait, dalam hal ini manajemen Pt Inti Kamparindo Sejatra untuk segera bertindak.

“Kami tegaskan, segala bentuk kerusakan yang diakibatkan dari kegiatan menggunakan alat berat tersebut harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya. Jangan biarkan warga masyarakat yang menjadi korban dan menanggung akibat kerusakan yang dibuat oleh pihak perusahaan,” pungkas Davit/Team

No More Posts Available.

No more pages to load.