Kepala KUA Salapian dampingi FKUB Langkat Monitoring Rumah Ibadah Sewilayah Langkat Hulu

oleh

Langkat CN –  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Salapian H. Muhammad Kurnia Amir, S. Sos. I, S. Pd.I, MM menjelaskan hal tersebut ketika mendampingi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Langkat yang melaksanakan monitoring rumah ibadah yang ada dikecamatan Salapian dan sewilayah Langkat Hulu. Rabu, 07 Mei 2026.

example banner

Implementasi PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 ini masih sangat perlu terus di sosialisasikan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dan maksudnya bahkan menganggap peraturan ini justru mempersulit dan tidak memihak terutama bagi minoritas, hal ini menjadi PR dan tanggung jawab amanah yang diemban FKUB untuk mampu menyampaikannya ditengah-tengah umat beragama sehingga umat tidak gagal paham dalam menyikapi PBM ini.

BACA  Solidaritas Sesama Insan Pers Keadilan,Sambangin Sekjen Irwansyah Dalam Pemulihan

Lebih lanjut Kurnia yang juga kader penggiat penguatan moderasi beragama ini mengatakan bahwa semangat Toleransi yang merupakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada di antara manusia, baik perbedaan suku, agama, ras, budaya, maupun pandangan hidup.
Dalam masyarakat multikultural seperti di Salapian khususnya di Kabupaten Langkat, toleransi menjadi kunci penting untuk menjaga keharmonisan dan persatuan. Melalui sikap toleran, setiap individu belajar untuk menerima keberagaman sebagai kekayaan, bukan sebagai pemisah, sehingga tercipta kehidupan sosial yang damai, adil, dan saling menghormati.

BACA  Latja Siswa SPN Polda Sulsel di Polres Selayar Resmi Ditutup

Sementara itu Pengurus FKUB Langkat yang diwakili Susilawadi, S. Sos. I, S. Pd. I. mengatakan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memutahirkan data rumah ibadah tahun 2026 sekabupaten Langkat sekaligus sosialisasi PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2026 kepada masyarakat khusus pengurus rumah ibadah yang di kunjungi juga mencari informasi status tanah dan izin pendirian rumah ibadah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari kunjungan yang dilaksanakan ditiga wilayah sekabupaten Langkat yaitu wilayah Langkat hulu, hilir dan teluk Aru, secara rundown jelas Susilawadi.

BACA  Warga Kayu Menang Abdul padang Pernah Dapat Bantuan Rehab Rumah Sedang Membangun Di Jual

Kunjungan monitoring ini adalah untuk wilayah Langkat Hulu dari Kecamatan Sirapit, Salapian dilanjut ke kecamatan Kutambaru dan bertemu serta berdialog dengan Kepala KUA Sirapit H.Ali, MM, KUA Kutambaru Erfan, S. Ag, yang didampingi para penyuluh agama Islam dan penghulu serta sekretaris DMI Kutambaru Ustadz Rustam, S. Pd. I, juga pengurus Masjid Raya Al-Ihsan Kutambaru Supriono, S. Pd.

Selanjutnya akan dilaksanakan kunjungan monitoring rumah ibadah ke kecamatan lainnya sewilayah Langkat hulu seperti kecamatan Kuala, Sei Bingei dan kecamatan Selesai.

Editor (Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.