PHMI Mengungkap Pungli Rp.2000.000 Anggota Polres Empat Lawang Berujung di Penjara

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Feri Indra Leki ,SPSc.CLAD.CLDS. Mengapresiasi kinerja di sidang kode etik polri yang di gelar di Polres Empat Lawang pada hari kamis 7 mei 2026 sidang terkait pungli sebesar Rp.2000.000 yang di lakukan oknum STK terhadap orang tua korban pelecehan anak di bawah umur. (07/05/2026)

BACA  Brimob Sumut Lanjutkan Pekerjaan Jembatan, Utamakan Keselamatan dan Koordinasi

 

example banner

Dalam putusan sidang kode etik tersebut STK mendapatkan sangsi satu tahun tunda kenaikan pangkat dan menjalani hukuman selama tiga puluh hari sejak tanggal di tetapkan 7 mei 2026 STK sebelum di bawa ke jeruji besi STK menjani tes urin oleh pihak anggota Polres Empat Lawang.

BACA  Lama Menunggu Bantuan, Minibus Warga di Jalinsum Tapanuli Utara Akhirnya Dievakuasi Sigap oleh Truck Brimob Batalyon C Sumut

 

Sebelum sidang selesai beberapa petinggi di polres empat mengucapkan apresiasi kepada Beni selaku penyidik di unit PPA yang tidak mau menerima suap, dengan alasan beni menyampaikan tidak mau ada tekanan dari pihak manapun di kemudian hari. tegasnya.

BACA  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Plt Kapolsek Paiker Adakan Baksos

 

Setelah selesai sidang etik, orang tua korban minta kepada APH agar kiranya kasus anaknya secepatnya terungkap.

 

Dalam kasus ini menjadi perhatian di kalangan masyarakat dan di lingkungan APH di empat lawang agar kiranya untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

 

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.