Satres Narkoba Polres Langkat sikat lokasi peredaran sabu, pelaku dan barang bukti diamankan

oleh

Langkat CN – Polres Langkat kembali menunjukkan komitmen dan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

example banner

Melalui Satres Narkoba, Polres Langkat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ampera I dan II Desa Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

 

Penindakan yang dilaksanakan pada Selasa (05/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., bersama personel opsnal Satres Narkoba Polres Langkat.

 

Langkah cepat yang dilakukan Polres Langkat merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.

 

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), personel Satres Narkoba langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara tegas terhadap tempat yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.

BACA  Kakwarcab Aceh Singkil Perkuat Karakter Pramuka di Perguruan Tinggi.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan tiga gubuk di area perkebunan masyarakat yang diduga kuat digunakan sebagai lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Tidak hanya melakukan penggerebekan, personel Satres Narkoba juga langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi.

 

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DP (35) warga Kecamatan Wampu dan HS (20) warga Kecamatan Stabat.

 

Selanjutnya keduanya dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dari lokasi penindakan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca pirex, dua unit handphone merek Oppo warna merah dan hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

BACA  Buka OSN 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas dan Kejujuran

 

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

 

Selain melakukan penindakan, Polres Langkat juga mengedepankan sinergitas bersama masyarakat dan perangkat desa.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Satres Narkoba turut didampingi Kepala Dusun Ampera I dan II Desa Stabat Lama.

 

Polisi juga melakukan koordinasi dengan aparat desa agar terus melakukan pemantauan dan segera melaporkan apabila ditemukan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.

 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang merusak masyarakat.

BACA  Kapolda Aceh Bersama Gubernur Hadiri Pelepasan Haji Kloter Pertama Di Asrama Haji Banda Aceh

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat melalui langkah-langkah kepolisian yang profesional dan terukur, ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres Langkat.

 

Masyarakat dan tokoh dusun setempat turut mengapresiasi tindakan cepat Polres Langkat dalam merespons keresahan warga terkait aktivitas narkotika di Desa Stabat Lama.

 

Polres Langkat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

Untuk pelayanan cepat kepolisian dan pengaduan masyarakat, dapat menghubungi Call Center 110 Polri secara gratis sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

(Zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.