Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Warung Desa Sumber Sari

oleh
oleh

Tapung Hulu,-CN AN hanya bisa pasrah saat Polsek Tapung Hulu menangkapnya di sebuah warung warga di Desa sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar (Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 00.40 Wib.

Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

BACA  Respons Cepat Layanan 110, Polsek Gebang Bergerak Cepat Ungkap Dugaan Peredaran Sabu Di Paya Bengkuang
example banner

” Kini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti di Polsek Tapung Hulu,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Awalnya Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini,S.H langsung melakukan penyelidikan. “Tidak lama kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada didepan ruko dan sedang duduk,”terang Kapolsek.

BACA  Kapolda Lemah sampai saat ini Aktivitas Ilegal Ci Dede masih Beroperasi.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku tim melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut 1 paket Narkotika Jenis sabu, plastik bening Kosong, mancis, Handphone Merk Vivo Y71 warna merah dan juga saat diperiksa hpnya terdapat pesan wa transaksi pemesanan Sabu lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung hulu.

BACA  Polsek Perhentian Raja Periksa Tanaman Jagung Pipil Poktan, Lahan 1,25 Hektar Berkembang Optimal Dengan Metode Monokultur

“Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu miliknya dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,”tegas IPTU Riko Rizki Masri.***

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.