Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi melalui Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial M (30), warga Dusun XV Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (13/5/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Dusun XV Desa Paya Lombang setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Jimmy R. Sitorus, Jumat (15/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di Jalan Paya Lombang.
“Setelah menerima informasi, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 8,02 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, dan uang tunai sebesar Rp90 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Zai)














