Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Darul Makmur Larang Wartawan Mengambil Foto Rehap Gedung Dan Papan Proyek” Ada Apa Ya

oleh
oleh

Suka Makmue- CN. Id” Kepala sekolah SD Negeri 8 Darul Makmur melarang wartawan mengambil foto proyek bangunan yang berada di sekitar sekolah, proyek yang dibangun 3 gedung Tehap, Cat, Bangunan Baru UKS ,Sumur Bor, dan lapangan Olah Rag, dengan pagu anggaran Rp. 1.602. 000.000, merupakan bantuan APBN tahun 2026″ Sabtu 16 Mai 2026

Proyek ini yang di kerjakan sejak 04 April berakhir 06 September 2026, sayangnya ketika wartawan mengambil foto papan proyek kepala sekolah mengatakan siapa suruh ambil – ambil foto, lalu wartawan mengatakan bahwa secara hukum, kepala sekolah tidak berhak melarang wartawan mengambil foto proyek dan foto papan informasi proyek sekolah, wartawan yang sedang bertugas di lindungi oleh Undang – Undang dan pelarangan tersebut sebagai tindakan menghalang- halangi tugas junarlitik yang memiliki konsekuensi pidana.

Sayangnya ketika di telpon oleh kepala dinas bahkan kepala sekolah menyalahkan wartawan, padahal usai konfirmasi di ruang kerjanya, wartawan keluar dan mengambil foto kegiatan pelaksanaan pekerjaan proyek dan pengambilan foto papan informasi. Menurut undang-undang Pers No 40 tshunn1999 wartawan memiliki hak konstitusional untuk, mencari, memperoleh, dan menyebarluaska informasi. Menghalangi tugas ini melanggar pasal 4 ayat ( 3 )

Ancaman pidana, barang siapa yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan dapat di jerat dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.( Lima ratus Juta Rupiah).

Ingat proyek sekolah adalah informasi publik” Pembangunan fasilitas atau proyek fisik yang menggunakan dana negara (seperti APBN/ APBD atau dana BOS ) adalah informasi publik yang bersifat terbuka, masyarakat termasuk Pers yang mewakilinya, berhak untuk melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan”

Editor : Dani S

BACA  BNPB, Bangun Huntara Diduga Tak Layak Huni, Korban Banjir Simpang Jernih Mengeluh

No More Posts Available.

No more pages to load.