Informasi Masyarakat Berhasil – Polsek Tapung Ungkap Peredaran Sabu Di Perkebunan Sawit

oleh
oleh

Tapung,-CN -SA (33), warga Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, tak mampu berkutik saat akhirnya diringkus petugas Polsek Tapung, meskipun pada awalnya pelaku mencoba melawan sebelum berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (18/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Putih.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,84 gram serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto.

example banner

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Tapung terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima.

BACA  Pemkab Batu Bara Dukung Penuh Proyek Hilirisasi Presiden RI.

“Tidak lama kemudian, tim opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih,” jelas Kompol Bambang.

Setelah melakukan penangkapan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan pada badan pelaku dan menemukan tas sandang merk Body Guard warna biru dongker yang dikenakan pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik, serta dompet merk Levis warna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp200 ribu dan barang bukti lainnya.

BACA  Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Hari Kartini 2026, Tekankan Peran Strategis Perempuan dan Keluarga.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang dikenal sebagai ME yang bertempat tinggal di Jl. Garuda Sakti Km 19 Desa Bencah Kelubi, dengan cara membeli secara tunai sejumlah Rp1,8 juta,” ungkap Kapolsek Tapung.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dirujuk ke Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Bambang dengan tegas.

BACA  Aliansi BKM Masjid/Musholla dan Warga Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat Gelar Aksi Damai Tuntut Perbaikan Jalan Rusak yang Terbengkalai 20 Tahun.

Pihak Polsek Tapung menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti kerja sama yang efektif antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi ancaman narkotika. “Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tapung tetap bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.