Warga Desa Danau Baru Rengat Barat Ditangkap Polisi Diwarung Nasi Goreng, Ternyata Ini Kasusnya

oleh

CN.ID|INHU – Aktivitas sebuah warung nasi goreng di tepi Jalan Pematang Reba – Rengat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Minggu malam (17/5/2026), mendadak menjadi perhatian warga. Seorang pria yang tengah berada di lokasi tersebut diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Rengat Barat setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

 

example banner

Pria tersebut diketahui bernama RH alias Dani (33), warga Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut seorang pria berinisial Dani sedang berada di wilayah Kelurahan Pematang Reba dan diduga hendak melakukan transaksi sabu.

BACA  TMMD Ke-128 Selayar Rampungkan Program TNI Manunggal Air, Warga Segera Nikmati Pasokan Air Bersih Stabil

 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat KOMPOL Amriadi, SH memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” terang Misran.

 

Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan target operasi berada di sebuah warung nasi goreng di tepi jalan lintas Pematang Reba – Rengat. Polisi kemudian langsung mengamankan tersangka di lokasi.

 

Di hadapan warga dan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka. Namun saat itu polisi belum menemukan barang bukti narkotika. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sepeda motor warna hitam hijau milik tersangka.

BACA  Sinergi Lintas Sektor, Kapolda Sumsel Pimpin Panen Raya Jagung dan Dorong Swasembada Pangan

 

Dari dalam jok sepeda motor itulah petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok  dan kantong plastik hitam. Selain paket sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 11,11 gram. Tersangka juga mengakui barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali,” jelas Misran.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Polisi menduga tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

BACA  Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, Bupati Batu Bara Raih Gelar Doktor di UINSU.

 

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

AIPTU Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” tutupnya**

 

Sumber Humas Polres Inhu: AIptu Misran,SH

No More Posts Available.

No more pages to load.