Polsek Kelayang Ungkap Kasus Narkotika Di Desa Talang Pring, Dua Tersangka Dibekuk BB Puluhan Gram Sabu

oleh
Oplus_131072

CN.ID|INHU Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kelayang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin malam (18/5/2026).

 

example banner

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Talang Pring Jaya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapoksek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, SH MH langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan identitas pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

 

BACA  Dukung Swasembada Pangan Presiden RI, Polsek Bengkalis Gencar Dorong Kelompok Tani Budidaya Jagung Pipil

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama SR alias Sareng. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di area kebun sawit milik masyarakat di Desa Talang Pring Jaya,” jelas Aiptu Misran.

 

Sekira pukul 22.30 WIB, personel Polsek Kelayang langsung melakukan penangkapan terhadap Sareng di area kebun sawit tersebut. Saat diamankan, tersangka diduga hendak melakukan transaksi sabu.

 

Dari hasil interogasi awal, Sareng mengakui dirinya membantu mengedarkan narkotika jenis sabu milik seseorang bernama SS alias Sidik. Polisi kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka di area kebun sawit.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Sareng berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak rokok , satu unit handphone  warna hitam, serta satu unit sepeda motor.

BACA  Pemkab Batu Bara Dukung Penuh Proyek Hilirisasi Presiden RI

 

“Total berat kotor sabu yang diamankan dari tersangka Sareng mencapai 2,60 gram. Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Sidik untuk diedarkan kembali,” terang Aiptu Misran.

 

Berdasarkan pengakuan Sareng, personel Polsek Kelayang kemudian bergerak cepat memburu tersangka lainnya, yakni SS alias Sidik. Sekira pukul 23.00 WIB, Sidik berhasil diamankan saat berada di teras rumah warga di RT 006 RW 003 Desa Talang Pring Jaya.

 

Saat diinterogasi, Sidik mengakui telah menyerahkan sabu kepada Sareng. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor   tanpa nomor polisi milik tersangka yang terparkir di lokasi.

 

Dari dalam bagasi motor, petugas menemukan sebuah tas sandang warna abu-abu yang berisi dompet krem, beberapa paket sabu ukuran besar dan sedang, alat timbang elektrik, plastik klip kosong, sendok rakitan dari sedotan, uang tunai Rp1.300.000, serta handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

BACA  TMMD ke - 128 Kodim 1415 /Selayar Siap Ditutup, Persiapan Upacara di Lapangan Gelora Batangmata

 

“Barang bukti dari tersangka Sidik berupa satu paket besar dan tiga paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 81,18 gram. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka,” ungkapnya.

 

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Aiptu Misran menegaskan, Polres Inhu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Polres Inhu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tutupnya

No More Posts Available.

No more pages to load.