Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Bongkar Penggelapan di Gudang Elektronik, Dua Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil membongkar kasus penggelapan sembilan unit televisi di sebuah gudang elektronik di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Rabu dini hari (20/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan diterima polisi. Keduanya yakni FR (19), yang bekerja sebagai penjaga malam gudang, serta RS (31), seorang sopir yang diduga turut membantu aksi penggelapan tersebut.

BACA  Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan dan Sekitarnya Salurkan Hewan Kurban
example banner

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, Kamis (21/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban setelah menemukan aktivitas mencurigakan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kejelian personel di lapangan dan dukungan rekaman CCTV yang terpasang di area gudang,” ujar Iptu Herikson.

Kasus itu terungkap saat pemilik gudang, Janyese (50), memeriksa rekaman CCTV dan mendapati salah satu pelaku tengah membawa satu unit TV LED 43 inci merek Polytron secara diam-diam. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui pelaku telah menggondol sembilan unit televisi berbagai ukuran.

BACA  PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp22,9 juta.
Mendapat laporan dari korban, tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat bersama personel Samapta untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku serta pakaian yang digunakan saat menjalankan aksinya.

BACA  Sigap di Tengah Malam, Provos Satbrimob Polda Sumut Amankan Laka Lantas di Jantung Medan Tembung

Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.