Jadikan Halaman Kantor Desa Sebagai Tempat Transaksi Sabu, TO Polsek Pasir Penyu Diringkus

oleh
Oplus_131072

CN.IDINHU – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polsek Pasir Penyu diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di halaman Kantor Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa malam, 19/5/2026.

 

example banner

Pelaku diketahui bernama YP alias Yogi (28), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Ia diamankan dalam operasi gabungan Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut seorang TO narkoba tengah berada di depan Kantor Desa Pasir Ringgit untuk melakukan transaksi sabu.

BACA  Bahas Rancangan Program Kerja, KORMI Medan Silaturahmi ke Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan.

 

“Masyarakat memberikan informasi bahwa tersangka yang sudah menjadi target operasi terlihat berada di halaman kantor desa dan diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pasir Penyu bersama Satres Narkoba Polres Inhu,” jelas AIPTU Misran.

 

Mendapat laporan itu, Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial YP Alias Yogi .

BACA  Polri Hadir Sebagai Problem Solver, Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Berhasil Mediasi Permasalahan Keluarga Warga di Langkat

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika di saku celana tersangka. Barang bukti tersebut berupa 16 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu yang disimpan di dalam botol bekas minyak rambut warna hitam. Selain itu, polisi juga menemukan tas hitam di sepeda motor milik tersangka yang berisi perlengkapan pendukung aktivitas peredaran narkoba.

 

Petugas turut mengamankan empat plastik klip kosong, satu potongan pipet berbentuk sendok, satu unit timbangan digital, kotak rokok merek Slava warna ungu, satu unit handphone  warna hitam, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine,” tambah AIPTU Misran.

 

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Inhu guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Polres Inhu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda**

 

Sumber Humas Polres Inhu: Aiptu Miaran,SH

No More Posts Available.

No more pages to load.