Kadisdik Masih Bungkam Saat Dikonfirmasi Kembali Terkait Kepsek Rangkap Jabatan Jadi Pj Kades.

oleh

SERGAI – CN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sintiansyah, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi lanjutan mengenai status rangkap jabatan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Konfirmasi tersebut berkaitan dengan Ali Ahmad, seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pematang Pelintahan, Jum’at, (22/05/2026).

Upaya konfirmasi lanjutan dikirimkan oleh awak media pada Kamis, 21 Mei 2026 siang, guna memperjelas dasar aturan yang digunakan dinas terkait. Langkah ini menyusul pernyataan Kadisdik sebelumnya yang menyebutkan bahwa sejauh pengetahuannya hal tersebut tidak menjadi masalah.

BACA  Mediasi Tak Berujung, Dinkes Medan Seolah Tutup Mata Kasus Shaiful Mahdi
example banner

“Selamat siang menjelang sore Pak Kadis. Maaf Pak Kadis, konfirmasi lanjutan mengenai pernyataan Pak Kadis kemarin kalau setahu Pak Kadis tidak masalah, berarti dalam artian boleh ketika oknum PNS yang seorang kepala sekolah merangkap jabatan sebagai Pj Kades Pematang Pelintahan. Itu apa dasarnya ya Pak Kadis? Karena dari segi Undang-Undang Desa dan ASN/PNS itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan, Pak Kadis,”  bunyi pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Raden Cici Sintiansyah, Kamis (21/5/2026).

BACA  FORWA Rupat Jalin Silaturahmi Dengan Camat Rupat Utara Forum Wartawan Rupat atau FORWA Rupat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Camat Rupat Utara sebagai bentuk mempererat hubungan kemitraan antara insan pers dan pemerintah kecamatan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua FORWA Rupat, Sunardi, bersama Wakil Ketua Jonggi Tambatu Siahaan, serta anggota lainnya yakni Boiman, Marhisam, dan Asmadi. Rombongan FORWA Rupat disambut langsung oleh Camat Rupat Utara, Rizki Subagia Effendi, di ruang kerjanya dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, Camat Rupat Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan FORWA Rupat. Ia menilai silaturahmi seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah dengan insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. “Media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang positif, edukatif, dan membangun kepada masyarakat. Kami menyambut baik kehadiran FORWA Rupat dan berharap hubungan baik ini terus terjalin,” ujar Rizki Subagia Effendi. Sementara itu, Ketua FORWA Rupat, Sunardi, mengatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan mempererat hubungan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan pihak kecamatan. Menurutnya, wartawan tidak hanya menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan berbagai program pembangunan dan informasi kepada masyarakat secara berimbang. Silaturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain berdiskusi mengenai perkembangan daerah, pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi demi kemajuan Kecamatan Rupat Utara ke depan. Penulis. Sunardi

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Raden Cici Sintiansyah belum memberikan respons atau penjelasan resmi mengenai dasar hukum yang memperbolehkan rangkap jabatan tersebut, padahal sudah centang dua menandakan chat tersebut sudah sampai. Dengan bungkamnya Raden Cici Sitiansyah tentu menjadi sorotan karena sebelumnya beliau mengatakan tidak masalah rangkap jabatan bagi PNS asal jabatan kedua tidak defenitif, namun ketika ditanya dasarnya apa, tidak menjawab (bungkam).

Sebagai informasi, isu rangkap jabatan ini menjadi sorotan karena regulasi pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Larangan Rangkap Jabatan ASN: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS dilarang menduduki jabatan rangkap dan dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya sebagai abdi negara.

BACA  Pemkab Nganjuk Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Alun-Alun Nganjuk

Dan UU Desa mengatur secara ketat batasan tugas berlapis bagi abdi negara guna menjaga efektivitas pelayanan publik. Aturan mengenai larangan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 3 Tahun 2024). (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.