Polres Binjai Gencar Berantas Narkoba, 15 Tersangka Kini Terancam 12 Tahun Penjara.

oleh
oleh

BINJAI — CN Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Dalam kurun waktu hanya 12 hari, mulai tanggal 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka.

Dari 15 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit handphone, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik.

BACA  Polsek Tapung Amankan Pelaku Curanmor di Desa Indrapuri
example banner

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.

BACA  Bonus Naik 10 Persen dan Hadiah Umrah Tetap Diberikan, Bupati Afni Lepas Kafilah MTQ Siak.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas Kapolres.

BACA  𝙎𝙚𝙠𝙧𝙚𝙩𝙖𝙧𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖/𝙉𝙖𝙜𝙤𝙧𝙞 𝙉𝙖𝙜𝙖 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙚𝙘𝙖𝙢𝙖𝙩𝙖𝙣 𝙏𝙖𝙥𝙞𝙖𝙣 𝘿𝙤𝙡𝙤𝙠 𝙆𝙖𝙗𝙪𝙥𝙖𝙩𝙚𝙣 𝙎𝙞𝙢𝙖𝙡𝙪𝙣𝙜𝙪𝙣 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙥𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝘼𝙋𝘽𝘿𝙚𝙨𝙣𝙮𝙖.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai terus hadir dan bergerak aktif menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba., Tegal AKBP Mirzal

No More Posts Available.

No more pages to load.