Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Ringkus 24 Tersangka

oleh
oleh

Tebing Tinggi.(Sumut).CN- Komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Operasi Antik Toba 2026.

Selama 21 hari pelaksanaan operasi, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 24 tersangka.

example banner

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (3/6/2026), sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada masyarakat atas upaya pemberantasan narkoba yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

Operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, yang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi pemasok, pengedar maupun pengguna.

Dari hasil pengungkapan selama Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 97,05 gram dan ganja seberat 11,31 gram.

BACA  Kapolres Langkat Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme pada LKBB Langkat Series Jilid II

Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, petugas juga menggelar razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi target operasi, di antaranya AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe dan BB KTV.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan dua paket diduga narkotika dengan berat bruto 0,58 gram, satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Petugas turut mengamankan seorang pria berinisial DR (30), warga Desa Paya Bagas yang berprofesi sebagai wiraswasta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BACA  Kapolres Kuansing Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2026

Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Rudi Syahputra dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 merupakan bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

“Pengungkapan 19 kasus dengan 24 tersangka ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba.

Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Wakapolres.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

BACA  Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polsek Kuindra Cek Lahan Jagung Hibrida 2 Hektar di Tanjung Lajau

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, S.H.Polres Tebing Tinggi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan yang telah dilakukan selama operasi berlangsung.

“Setiap kasus yang berhasil kami ungkap akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami berkomitmen melakukan penindakan dari tingkat pengguna, pengedar hingga bandar agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus secara maksimal,” ujarnya.

Kasat Narkoba juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan insan pers yang selama ini turut membantu memberikan informasi sehingga berbagai kasus narkotika dapat diungkap.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.