Kuasa Hukum Sebut Perkara Kliennya Bernuansa Perdata, Terdakwa Sampaikan Pledoi dengan Adagium Keadilan

oleh

Nganjuk (Jatim), Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Kamis 11 Juni 2026, Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya, Kamis.

example banner

Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

Penasihat hukum terdakwa, Imam Ghozali, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdapat dua poin utama yang menjadi dasar pembelaan pihaknya. Pertama, perkara yang sedang diperiksa lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan. Kedua, pihaknya menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.

“Dari seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai perkara ini lebih dominan merupakan sengketa keperdataan. Karena itu kami meminta Majelis Hakim untuk melihat perkara ini secara utuh, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ujar Imam Ghozali usai persidangan.

BACA  Sorotan Tajam: Proyek Pelebaran Jalinsum Sergai Diduga Minim Rambu dan Abaikan K3, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam.

Menurutnya, kliennya hanya berperan membantu mempertemukan pihak pelapor dengan pengacara yang menangani proses pengurusan dan penebusan sertifikat rumah yang menjadi objek permasalahan. Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat unsur pidana yang didakwakan oleh JPU belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tim penasihat hukum juga membantah tuduhan bahwa terdakwa menerima sejumlah uang fee sebagaimana yang disebutkan dalam tuntutan JPU. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak didukung alat bukti yang cukup dan masih perlu diuji berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Selain pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, terdakwa juga menyampaikan pledoi pribadi di hadapan Majelis Hakim. Dalam pembelaannya, terdakwa mengutip sejumlah adagium hukum yang menurutnya menjadi landasan penting dalam penegakan keadilan.

Salah satu adagium yang disampaikan terdakwa adalah “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Biarpun langit akan runtuh, kebenaran dan keadilan harus tetap ditegakkan.” Menurut terdakwa, prinsip tersebut mengandung makna bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan tanpa dipengaruhi tekanan ataupun kepentingan tertentu.

BACA  Kalapas Priyo Tri Laksono Ajak Pegawai Bekerja dengan Hati dan Berintegritas

Terdakwa juga mengutip prinsip hukum pidana yang dikenal luas dalam dunia peradilan, yakni “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah.”

Dalam pledoinya, terdakwa memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menjatuhkan putusan.

“Jika masih terdapat keraguan terhadap unsur-unsur yang didakwakan kepada saya, maka demi keadilan saya memohon agar Majelis Hakim berpegang pada prinsip hukum yang mengutamakan perlindungan terhadap orang yang tidak bersalah,” ungkap terdakwa dalam pembelaannya.

Sementara itu, Imam Ghozali menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum yang disampaikan dalam pledoi merupakan upaya untuk menghadirkan fakta secara utuh di hadapan Majelis Hakim.

BACA  Terkesan Kebal Hukum Pengutipan Liar Masih Meraja Lela di Wisata Air Panas Doulu ! Diminta Pemerintah Daerah / Polres Karo Tindak Tegas Para Pelaku Pungli

“Kami telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam pledoi, termasuk alasan-alasan mengapa unsur pidana yang didakwakan menurut kami belum terbukti secara sah dan meyakinkan. Selanjutnya kami menghormati proses persidangan dan menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 15 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 18 Juni dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan balik dari pihak terdakwa.

Menutup keterangannya, Imam Ghozali berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang berlandaskan fakta persidangan, keadilan, dan kebenaran hukum.

“Harapan kami, putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh aspek perkara ini secara objektif,” pungkasnya.

( Kabiro Nganjuk )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.