Pembangunan PKS Mini di Desa Pematang Kuala Dituding Langgar Jarak Aman, Legalitas Perizinan Dinilai Janggal.

oleh

SERGAI – CN – Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mendadak menjadi sorotan publik. Pabrik tersebut diduga menyalahi prosedur pendirian fasilitas industri karena beroperasi tepat di kawasan pemukiman penduduk, Jum’at (12/06/2026).

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, operasional pabrik pengolahan kelapa sawit wajib mematuhi aturan tata ruang dan lingkungan hidup yang ketat, antara lain:

example banner

1. Permenperin No. 35/M-IND/PER/3/2010: Mengatur jarak minimal kawasan industri (termasuk PKS) terhadap pemukiman adalah 2.000 meter guna menciptakan zona penyangga (buffer zone) dari polusi bau dan bising.

2. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Mewajibkan kegiatan industri berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan bukan di wilayah hunian masyarakat.

BACA  Kuasa Hukum Sebut Perkara Kliennya Bernuansa Perdata, Terdakwa Sampaikan Pledoi dengan Adagium Keadilan

3. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Lokasi pabrik harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat.

Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL):

Pemrakarsa wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan teknis (Pertek) pengelolaan limbah sebelum beroperasi. Jika terbukti melanggar batas jarak aman, Pemerintah Daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin hingga pembongkaran bangunan.

Namun, temuan di lapangan ini berbanding terbalik dengan klaim pihak pengelola. Saat dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha (KTU) PKS mini, Rizal, menegaskan bahwa perusahaannya tidak bermasalah.

BACA  Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Pertama kepada 5 KPM

“Perusahaan kami sudah diperiksa Polda Sumut terhadap semua izin dan sumber bahan baku. Kami sudah serahkan bukti izin yang sah, dan hasilnya tidak ada masalah. Begitu pula bulan lalu tim Dinas Lingkungan Hidup datang memeriksa dan kondisi pabrik aman,” ujar Rizal melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (11/06/2026).

Pernyataan tersebut justru menambah kebingungan baru terkait alur perizinan. Kadis Perkim dan LH Sergai, Reza Firmansyah, saat dihubungi pada Jum’at (12/06/2026), mengklaim bahwa izin pabrik tersebut telah diterbitkan pada Oktober 2025. Fakta ini memunculkan tanda tanya, mengingat keterangan Kadis bertolak belakang dengan pernyataan pihak KTU PKS yang menyebutkan bahwa Dinas LH baru turun ke lokasi sebulan yang lalu.

BACA  Lapor Pak Wali Rico Waas! Dugaan Kuat SKY Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan.

Sementara Kewajiban Kelayakan Lingkungan (Amdal): Sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021, usaha perkebunan dan pengolahannya memiliki skala yang wajib dilengkapi dokumen Amdal. Namun, Jika dokumen dasar, kesesuaian tata ruang, dan syarat operasionalnya dilanggar, maka izin lingkungan tidak akan lolos verifikasi dan tidak dapat diterbitkan.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan publik mendesak agar instansi terkait melakukan peninjauan ulang. Aparat penegak hukum dan Pemkab Serdang Bedagai didesak untuk transparan mempublikasikan dokumen AMDAL/UKL-UPL serta kesesuaian tata ruang PKS mini tersebut demi menjamin kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.