Ancaman Kelestarian Sungai Ular: Aktivitas Galian C Diduga Ilegal yang Sempat Ditutup Terlihat Beroperasi Diam – diam Pada Malam Hari.

oleh

SERGAI – CN – Kelestarian ekosistem Sungai Ular yang berbatasan langsung antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Deli Serdang kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas pengerukan tanah dan penambangan pasir (Galian C) komersial yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) dilaporkan kembali beraktivitas. Ironisnya, kegiatan ini kabarnya sengaja dilakukan pada malam hari, sebuah modus yang diduga kuat untuk menghindari pengawasan publik serta Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (16/06/2026).

Hal tersebut seperti terlihat pada Senin malam (15/06/2026), terlihat di sekitar jembatan sungai ular terlihat truk DT keluar masuk dari jalan samping sungai ular, truk DT bermuatan tanah keluar ada yang menuju ke Kabupaten Deli Serdang dan ada juga yang menuju ke Kabupaten Sergai.

BACA  Polres Empat Lawang Bersama Tim Jatanras Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di PT SNI
example banner

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar mengingat beberapa bulan lalu, Pemerintah Kabupaten Sergai bersama Polres Sergai telah mengambil tindakan tegas dengan menutup total aktivitas di lokasi tersebut. Kembali beroperasinya pengerukan ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai efektivitas pengawasan di wilayah perbatasan tersebut.

Aktivitas penambangan tanpa izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) melanggar regulasi ketat, salah satunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai aturan, pengerukan di area sensitif seperti DAS hanya legal jika dilakukan oleh instansi resmi pemerintah, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), yang bertujuan murni untuk normalisasi sungai, bukan untuk komersialisasi komoditas tanah atau pasir secara liar.

BACA  Polres Empat Lawang Bersama Tim Jatanras Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di PT SNI

Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, aktivitas Galian C ilegal ini dipastikan membawa dampak buruk yang masif bagi lingkungan dan warga sekitar:

a. Kerusakan Ekosistem Mutlak: Mengubah morfologi alami sungai secara radikal dan merusak habitat asli biota air.

b. Ancaman Longsor dan Abrasi: Eksploitasi material yang tidak terkendali merusak kestabilan tebing sungai, memicu erosi, dan mengancam keselamatan pemukiman warga di sepanjang aliran.

c. Pencemaran Kualitas Air: Pengerukan tak berizin mengangkat endapan lumpur secara masif, membuat air Sungai Ular keruh dan menurunkan baku mutu air yang menjadi sumber kehidupan.

BACA  Polres Empat Lawang Bersama Tim Jatanras Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di PT SNI

d. Kehancuran Infrastruktur Jalan: Armada truk bertonase besar yang lalu lalang membawa material kerukan setiap malam mempercepat kerusakan fasilitas umum dan jalan raya di kedua kabupaten.

Publik dan penggiat lingkungan mendesak Pemerintah Kabupaten Sergai, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, beserta jajaran Polres terkait untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan sangat dibutuhkan demi menyelamatkan Sungai Ular dari kerusakan lingkungan yang irreversible (tidak dapat dipulihkan).  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.