Rokan Hilir CN – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sore di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., dan personel Satreskrim.
Dalam kasus ini Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian hiolo (tempat pembakaran dupa) di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan tersangka pertama berinisial SI di Kota Dumai pada 12 Juni 2026.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni DA di Dumai dan MP di Pekanbaru.
Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta barang-barang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual ke penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hilir dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ujar Kapolres.
M.Rambe.















