Lagi Tidur, Digrebek Polisi Sektor Pasir Penyu, Simpan 5 Paket Sabu

oleh
Oplus_131072

CN.ID|INHU – Seorang pria yang tengah tertidur di dalam kamar rumahnya tak menyangka sore itu akan berakhir di balik proses hukum. Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melakukan penggerebekan dan menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di lokasi tersebut.

 

example banner

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, (18/6/ 2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.

BACA  Air Bersih untuk Generasi Masa Depan, Brimob Sumut Resmikan Fasilitas Sanitasi di Sekolah Dasar

 

“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polsek Pasir Penyu segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud,” ujar Aiptu Misran.

 

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIB tim yang berada di sekitar lokasi melihat seorang laki-laki berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sedang tidur. Tim kemudian melakukan tindakan penggerebekan dan penggeledahan.

 

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas tempat tidur. Selain itu turut diamankan satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp335 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

BACA  Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Pengelolaan Air Bersih bagi Perempuan Pesisir di Belawan

 

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial FF alias Penyok bin Agustian (30), warga Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.

 

Aiptu Misran menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penindakan, informasi masyarakat terlebih dahulu dilaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL Novia Indra, S.H. Selanjutnya dilakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya pengungkapan berhasil dilakukan.

 

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,26 gram. Setelah diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Bakti Sosial bagi Komunitas Transportasi

Selain barang bukti fisik, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasil tes menunjukkan positif mengandung amphetamine.

 

Polres Inhu kembali mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.

 

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku**

 

Sumber Humas Polres Inhu; Aiptu Misran, SH 

No More Posts Available.

No more pages to load.