Status Lahan Mojoroto Disoal, Ahli Waris H. Abbas Zaini Dahlan Minta Kejelasan Perubahan Hak

oleh

Kediri,( Jatim ), Cakrawalanusantara.id – Jomsen Silitonga.

Polemik kepemilikan sebidang tanah di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, kembali mencuat ke publik setelah muncul perbedaan klaim antara ahli waris almarhum H. Abbas Zaini Dahlan dan Pemerintah Kota Kediri.

example banner

Di lokasi tersebut, terpasang dua papan informasi yang masing-masing menunjukkan klaim berbeda. Papan pertama mencantumkan nama H. Abbas Zaini Dahlan sebagai pemilik lahan berdasarkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1981 dan 1982. Sementara itu, papan lainnya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 34.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait riwayat peralihan hak atas tanah yang berada di lokasi tersebut.

BACA  Mantan Kabid Humas PWO Aceh Terpilih Sebagai Ketua Umum

Kuasa hukum ahli waris, Sutrisno, S.H., M.H., mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Ia menilai perlu adanya kejelasan hukum atas perubahan status tanah yang kini menjadi dasar klaim pemerintah daerah.

“Kami sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen yang ada. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana proses perubahan status dari Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Pakai dapat terjadi tanpa adanya penjelasan yang transparan kepada ahli waris,” ujar Sutrisno.

Menurut keterangan pihak keluarga, sebelum almarhum H. Abbas Zaini Dahlan meninggal dunia, sejumlah sertifikat tanah miliknya sempat dipinjam oleh pihak lain. Namun setelah almarhum wafat, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 yang kini diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Kediri.

BACA  Warga Miskin di Mangga Dua Sergai Keluhkan Pembagian Bantuan Pangan yang Diduga Salah Sasaran.

“Sepanjang keterangan yang kami terima, tidak pernah ada proses jual beli atau pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Karena itu kami meminta adanya kejelasan dan keterbukaan terkait dasar perubahan status tersebut,” lanjutnya.

Sutrisno menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan telah dinyatakan lengkap.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi dokumen. Setelah semuanya lengkap, kami akan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA  Pelatihan Keterampilan Tangan (Handmade) Kolaborasi TP PKK Kecamatan Rupat Utara dan TP PKK Desa Teluk Rhu

Sementara itu, GRIB Jaya Kota Kediri yang turut mengawal kasus ini meminta seluruh pihak untuk membuka data secara transparan. Mereka menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan konflik di tengah masyarakat.

Pengamat pertanahan menilai bahwa setiap sengketa lahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditayangkan, Cakrawalanusantara.id masih berupaya meminta keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kediri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

( Kabiro Nganjuk )

Tentang Penulis: Jomsen Silitonga Jurnalis Nganjuk

Gambar Gravatar
Kejujuran adalah modal utama

No More Posts Available.

No more pages to load.