Diduga Intimidasi Warga Miskin Soal Bansos, Pemdes Mangga Dua Sergai Jadi Sorotan.

oleh

SERGAI – CN – Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah perangkat desa diduga mendatangi dan mendesak pasangan suami istri (pasutri) yang dari segi ekonomi kategori miskin untuk segera menghapus postingan keluhan bantuan sosial (bansos) di media sosial Facebook, Rabu (24/06/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persitiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tiga oknum perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Lisma, Kepala Dusun (Kadus) 2 Erni, dan Kadus 4 Anto, mendatangi kediaman pasutri Suhartono dan Suryani di Dusun 2, Desa Mangga Dua.

BACA  Status Lahan Mojoroto Disoal, Ahli Waris H. Abbas Zaini Dahlan Minta Kejelasan Perubahan Hak
example banner

Kedatangan para pejabat desa ini diduga dipicu oleh sebuah unggahan seseorang di Facebook yang mengabarkan kondisi memprihatinkan pasutri tersebut karena tidak pernah menerima bantuan pemerintah. Dalam pertemuan itu, oknum Pemdes diduga menjanjikan akan mengupayakan bantuan bagi pasutri tersebut, dengan diiringi permintaan agar postingan keluhan di Facebook untuk segera dihapus.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Suhartono yang merasa tertekan mendatangi tim awak media setempat. Ia meminta agar postingan atau pemberitaan mengenai keluarganya agar segera dihapus dari media sosial.

BACA  Mantan Kabid Humas PWO Aceh Terpilih Sebagai Ketua Umum

Tindakan Pemdes Mangga Dua ini dinilai banyak pihak tidak dapat dibenarkan. Langkah mendatangi warga terkesan sebagai bentuk intervensi psikologis dan anti-kritik, alih-alih melakukan validasi data kemiskinan secara transparan. Terlebih, pasutri tersebut bukanlah pihak yang mengunggah informasi itu ke media sosial.

Penggunaan program bansos sebagai alat tawar-menawar (barter) agar warga menghapus keluhan berpotensi melanggar asas kemanfaatan publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Bantuan sosial merupakan hak warga negara yang memenuhi kriteria baku, bukan instrumen subjektif pejabat desa untuk meredam kritik publik.

BACA  Miris! Belum Pernah Tersentuh Bansos, Perjuangan Pasutri di Sergai Selamatkan Sang Buah Hati Menggugah Empati.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Desa Mangga Dua dan Camat Tanjung Beringin terkait tindakan para perangkat desa tersebut di lapangan. Masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Bupati Sergai dan Kapolres Sergai agar tidak ada lagi ruang bagi oknum aparatur desa untuk mengintimidasi warga terkait hak jaminan sosial.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.