Briptu T M T Oknum Anggota Polres Empat Lawang Resmi di Laporkan

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Atas dugaan penipuan /perbuatan curang oleh oknum anggota satuan polri di polres empat lawang inisial Briptu ( TM ) resmi di laporkan ke unit pidum polres empat lawang atas dugaan penipuan /perbuatan curang.

 

example banner

Dengan nomor LP/B/214/VI/2026/SPKT /POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMATERA SELATAN .Laporan tersebut berisi tentang penipuan uang sebesar Rp.82.750.000( delapan puluh dua juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah.) 25/6/2026.

BACA  Jalin Kemitraan, Polres Tebing Tinggi Intensifkan Silaturahmi dengan Tokoh Agama

 

Feri Indra Leki selaku kuasa Hukum dari saudari Siska yuniasari berharap dengan adanya laporan kliennya di unit pidum polres empat lawang aga kiranya dalam permaslah dapat menindak lanjuti laporan tersebut.

BACA  Polsek Padang Hulu Tempuh Restorative Justice, Kasus Pencurian Kompor Gas dan Knalpot Tuntas Damai

 

Tindak pidana penipuan dan perbuatan curang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan utamanya tersebar dalam beberapa pasal berikut:Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) / Pasal 378 KUHP Lama: Mengatur tentang tindak pidana penipuan. Seseorang dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta jika menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

BACA  Antusias Anggota Koperasi- SPTI Desa Kasikan Hadiri RAT Tahun 2026

 

Keluarga besar juga sangat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak dengan propesional dalam penanganan kasus tindak pidana oleh oknum Briptu TM anggota satuan polri di kepolisian resort kabupaten empat lawang.

Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.