GAWAT VIRAL…Oknum warga lesung bakti kepergok tim media edarkan Cuka pembeku karet ilegal, APH penerima LP diminta ambil sikap tegas.

oleh
oleh

CN-Tulang bawang barat Provinsi lampung. Aparat penegak hukum (APH) penerima laporan (LP) tim media ini diminta ambil sikap tegas dan profesional untuk menyikapi laporan dugaan terkait salah satu warga lesung bakti alias Mafia cuka karet yang satu ini dikarnakan oknum pelaku terdikasi telah menyebarkan barang ilegal ke wilayah lain juga dan oknum terlalu berani mengedarkan dan menjual cuka pembeku karet ilegal alias tak bersegel tampa tertera merk ijin usaha apalagi drigen tersebut sudah ratusan jumlahnya atau tergolong Mafia skala besar, Sabtu (27/6) 2026.

 

example banner

Saat tim media ini menghampiri toko tiuh lesung bakti kecamatan lambu kibang kabupaten Tulang bawang barat (Tubaba) lampung saat hendak membeli jagung madura pipilan buat pakan ternak unggas jenis ayam bangkok sekilas tim media ini sempat tercengang sejenak melihat ratusan drigen kemasan (30) tiga puluhan liter atau (kg) kilogram berjejer tersusun drigen berisikan benda cair di ruangan toko tersebut.

 

Dikonfirmasi tim wartawan pemilik toko pun menyebut kan nama nya (Deni) selain itu deni juga menyatakan bahwa drigen tersebut berisikan cuka pembeku karet bukan (bahan bakar minyak) BBM jenis pertalite, solar atau pertamak.

BACA  Doa Bersama Lintas Agama Di Polres Kampar – Peringati Hari Bhayangkara KE-80

 

” Drigen itu isinya cuka pembeku karet pak, emang itu bukan jenis yang saya jual dulu saat bapak mampir diwarung saya ini sebelumnya, ada seratusan lebih kurang jumlah drigennya pak, isi nya cuka karet semua tapi kalau yang saya jual saat ini memang tak bersegel dan tak bermerek,”pungkas Deni.

 

“Ini barang punya bapak kandung saya namanya HI Agus dia berada di bandar lampung rumah kediamanya sekarang, nanti saya sambungkan kalau bapak mau bicara denganya, “sambungnya

 

Di konfirmasi wartawan Hi agus via sambungan komunikasi whashaf iapun menjelaskan.

 

” Benar Saya orang tuanya si Deni pemilik toko dan itu memang benar barang titipan saya dan itu cuka pembeku karet namanya itupun saya dapati dari bos saya dengan alamat yang sama bandar lampung juga namanyaaaa waduh lupa saya pak, ” Sambung agus.

 

“Perdrigen isinya 30 (tiga puluh) kg sementara harga pengambilan saya dihitung sampai lesung bakti rp 450 rupiah perdrigen sementara saya ataupun anak saya Deni jual ke pelanggan atau konsumen dengan harga yang sama rp 450 rupiah juga dan legal atau tidaknya barang tersebut saya ngak paham, ” Tutupnya.

BACA  RAT 2026 Koperasi Sawit Mahato Bersatu Sukses Digelar, Elpazir Pimpin Lagi Periode 2026-2031

 

Dipintai keterang tim wartawan selang satu jam kemudian, di ruangan depan atau ruang tamu di rumah kediamanya pedagang nama Deni di dampingi istrinya serta di dukung salah satu orang yang mengaku sebagai abang dari pemilik toko nama Deni yang beralamatkan di penumangan kecamatan Tulang bawang tengah kabupaten yang sama Tulang bawang barat, menurut keteranganya.

 

” Itu barang sebenarnya kami dapati dari Unit dua (2) pak, saya rasa ngak perlu tau lah siapa nama nya, nah coba bapak bicara sebentar dengan abang saya dari penumangan, ” Delik deni bersambung.

 

“Saya abangnya Deni pak dari penumangan, udahlah jangan panjang kali lebar kasihkan HP itu sama adik saya karna saya ngak mau masalah ini jadi panjang urusanya saya juga paham apa maunya bapak sebenarnya, ” Tutup abangnya deni.

 

Dengan adanya temuan tim media ini terkait cuka karet tampa segel dan tampa merk serta ijin edar serta barang bukti akurat dan fakta yang telah menjadi dokumentasi awak media barang tersebut terindikasi sebagai barang ilegal alias bodong dan si penjual atau pengadar telah terkesan melawan aturan hukum serta peraturan pemerintah dan melabrak peraturan kementrian pertanian (kementan)

BACA  Polres Aceh Singkil Gelar Olahraga Bersama, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80.

 

Disisi lain peraturan HUKUM sudah jelas, bagi siapapun pemasok, penimbunan, pengecer atau pengedar barang ilegal tersebut bisa dikenakan sangsi pidana penjara atau sangsi denda serta bisa disita barang ilegal tersebut oleh pihak berwenang sebagai BB (barang bukti)nya dikarnakan oknum pelaku terkait sudah merugikan pemerintah karna oknum tidak membayar PAJAK ke NEGARA.

 

Disisi lain Pemerintah juga mencerminkan terhadap masyarakat luas untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan penertipan terhadap masyarakat khususnya bangsa kita di negeri tercinta Indonesia.

 

Untuk itu kami pihak tim media ini meminta dengan sangat dan hormat terhadap Mitra kerja sama kami (aparat penegak hukum) APH di wilayah hukumnya selaku penerima laporan kami untuk segera ambil sikap tegas.

 

(Hel….. Tim)

Tunggu edisi selanjutnya.!!!

No More Posts Available.

No more pages to load.