Polsek Padang Hilir Mediasi Kasus Penganiayaan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Tebing Tinggi melalui Polsek Padang Hilir melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga, pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Sofyan Zakaria Gang Dame Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

BACA  Kapolres Langkat Gelar Jumat Keliling, Salurkan 100 Sak Semen dan Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks

Mediasi tersebut turut melibatkan Bhabinkamtibmas Aipda P. Nadeak, Kepala Dusun VI Desa Simalas, Sumanto, dan mempertemukan Paul Kornelius Sinaga sebagai pihak pertama dengan Sugiono Purba, S.P., selaku ayah dari korban Hadi Hartono Purba, sebagai pihak kedua.

example banner

Permasalahan bermula dari penganiayaan secara bersama- sama yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, di Simpang Tanjung Padang, Desa Gunung Monako, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA  Hari Keenam Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Perkuat Edukasi Keselamatan untuk Tekan Kecelakaan

Dalam kejadian tersebut, Hadi Hartono Purba diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Paul Kornelius Sinaga bersama beberapa temannya.

Melalui pendekatan problem solving yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Dalam mediasi tersebut, pihak pertama menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari, serta memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban.

BACA  Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.