Mediasi Berulang Kali Buntu, Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum, Polisi Langsung Turun ke TKP Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

oleh

PEMATANG SIANTAR CN                         Setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor akhirnya berujung ke ranah hukum. Korban, Fatmasari, secara resmi melaporkan terduga pelaku ke Polsek Siantar Marihat, Rabu (22/7/2026).

 

example banner

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Marihat dan teregister dengan Nomor: STTL/33/VII/2026/SPKT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

 

Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Tahun 2017 dengan nomor polisi BK 5317 TBG.

BACA  Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Wujud Sinergi Menghormati Pengabdian Prajurit Penjaga Perbatasan

 

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan oleh suami korban kepada seorang kerabat pada Agustus 2025. Namun ketika korban bersama suaminya mendatangi kediaman pihak yang dititipi untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut pada Rabu (22/7/2026), pihak terlapor diduga menolak menyerahkan kendaraan itu.

 

Sebelum memilih menempuh jalur hukum, korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun karena tidak ditemukan titik temu dan kendaraan tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya memutuskan membuat laporan resmi ke kepolisian.

 

BACA  Polres Kepulauan Selayar Kirim Bantuan Logistik untuk Korban KLM Nurul Salsa di Pulau Jampea

Menariknya, tidak berselang lama setelah laporan diterima, sekitar pukul 14.30 WIB, Kepala SPKT Polsek Siantar Marihat, AIPTU Bareng Panjaitan, bersama beberapa personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut sebagai langkah awal penyelidikan.

 

Langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Siantar Marihat menunjukkan respons awal aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna memastikan fakta-fakta hukum di lapangan.

 

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.

BACA  Polres Dan Kejari Aceh Singkil memperkuat sinergi dalam penegakan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polsek Siantar Marihat. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, dan seluruh proses hukum berlangsung dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Tim SemiMedia akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini serta menyajikan informasi lanjutan sesuai fakta dan proses hukum yang berlangsung.

 

Editor : HP. S

Reporter : JR. S

No More Posts Available.

No more pages to load.